JATIMPOS.CO//SURABAYA – Komisi D DPRD Jawa Timur mempercepat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Transportasi Publik Terintegrasi. Regulasi ini disiapkan untuk memperkuat sistem transportasi massal, termasuk landasan hukum pengembangan dan perluasan layanan Bus Trans Jatim.

Langkah tersebut dilakukan melalui konsultasi penyempurnaan substansi Raperda ke Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Jakarta, Selasa (13/10/2026).

Wakil Ketua Komisi D DPRD Jatim, Khusnul Arif, mengatakan konsultasi tersebut bertujuan memantapkan materi muatan regulasi sebelum memasuki tahapan pembahasan berikutnya.

“Tahapan pembahasan Raperda tentang Penyelenggaraan Transportasi Publik Terintegrasi ini terus kita kebut. Kami melakukan konsultasi untuk penyempurnaan substansi Raperda bersama Kemenhub dan Kemendagri,” ujar Khusnul, Rabu (14/10/2026).

Menurutnya, Raperda tersebut dirancang untuk mengintegrasikan berbagai moda, rute, dan layanan angkutan lintas daerah di Jawa Timur. Regulasi ini diharapkan dapat memperkuat konektivitas antarwilayah sekaligus mendukung pengembangan transportasi publik yang aman dan berkelanjutan.

Salah satu substansi penting dalam Raperda tersebut adalah penguatan landasan hukum bagi pengembangan dan perluasan layanan Bus Trans Jatim. Kepastian regulasi dinilai penting untuk memperkuat koordinasi antara Pemerintah Provinsi Jawa Timur, pemerintah pusat, dan pemerintah kabupaten/kota dalam pengelolaan transportasi lintas wilayah.

Selain itu, Raperda memuat sejumlah ketentuan terkait standar pelayanan minimum, keterjangkauan tarif, keselamatan penumpang, aksesibilitas bagi kelompok rentan, sistem tiket terpadu, penataan simpul transportasi, hingga pengawasan terhadap operator layanan.

Pengaturan tersebut diharapkan dapat mendukung pelayanan transportasi publik yang lebih terintegrasi. Integrasi moda dan rute juga ditujukan untuk menekan risiko kecelakaan lalu lintas, mengurangi kemacetan, serta memperlancar mobilitas masyarakat dan aktivitas ekonomi antarwilayah.

Setelah konsultasi di Jakarta, DPRD Jatim dijadwalkan menggelar rapat paripurna pada Kamis (15/10/2026) dengan agenda penyampaian pendapat gubernur atas penjelasan Raperda Penyelenggaraan Transportasi Publik Terintegrasi.

Tahapan berikutnya dijadwalkan berlangsung pada Senin (19/10/2026), melalui rapat paripurna dengan agenda tanggapan atau jawaban fraksi-fraksi DPRD Jatim atas pendapat gubernur.

Khusnul menjelaskan, proses legislasi akan berlanjut melalui pembahasan Raperda antara Komisi D DPRD Jatim dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Tahapan tersebut juga mencakup uji publik untuk menjaring masukan masyarakat serta penyelarasan akhir oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).

“Tahapan-tahapan berikutnya juga akan terus kami lalui, termasuk pembahasan Raperda Komisi D bersama Pemprov Jatim, public hearing untuk menjaring masukan masyarakat, hingga penyelarasan akhir oleh Bapemperda,” jelas legislator dari daerah pemilihan Kediri Raya tersebut.

Ia menekankan pentingnya pelibatan masyarakat dalam penyusunan regulasi agar aturan yang dihasilkan sesuai dengan kebutuhan pengguna transportasi publik di lapangan. (zen)