JATIMPOS.CO/BANYUWANGI - DPRD Kabupaten Banyuwangi kembali menggelar rapat paripurna dengan agenda jawaban Bupati Banyuwangi atas Pemandangan Umum (PU) fraksi- fraksi atas diajukannya empat Raperda usulan eksekutif, Rabu (28/07/2021).

Rapat paripurna dilakasanakan secara virtual terbatas dipimpin Wakil Ketua DPRD, Ruliyono,SH didampingi H.M Ali Mahrus,S.HI dan diikuti anggota dewan lintas fraksi. Sedangkan Bupati Banyuwangi,Ipuk Fiestiandani, Wakl Bupati,H.Sugirah beserta jajaran mengikuti rapat dari Pendopo Sabha Swagata Blambangan.

Selaku eksekutif, Bupati Iupk Fiestiandani menanggapi secara jelas seluruh Pemandangan Umum frkasi atas Raperda RPJMD, 2021-2026, Raperda perubahan keempat Perda Retribusi Jasa Umum, Raperda pencabutan Perda Lembaga Kemansayarakatan Desa/Kelurahan dan Raperda perubahan Perda Perangkat Daerah.

Menjawab PU fraksi Demokrat, Bupati Ipuk menyampaikan bahwa dalam setiap tahapan dan proses penyusunan RPJMD, telah dilakukan konsultasi kepada pemerintah provinsi selaku perwakilan dari pemerintah pusat.

Musrenbang RPJMD sebagai salah satu tahapan dalam penyusunan, dilakukan setelah substansi rancangan dan jadwal pelaksanaannya disetujui oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur tanggal 11 Mei 2021, yang dituangkan melalui surat Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur nomor 005/2158/429.201/2021 tanggal 17 juni 2021 tentang musrenbang RPJMD Kabupaten Banyuwangi tahun 2021-2026, yang tentunya berdampak terhadap tahapan-tahapan berikutnya, termasuk dalam penyampaian rancangan RPJMD kepada Dewan.

Terhadap pernyataan fraksi yang terhormat bahwa visi pembangunan daerah belum sepenuhnya atau bertolak belakang dari substansi materi RPJMD 2021-2026, serta pandangan fraksi bahwa misi Bupati serta program-program kerjanya sebagai janji politik saat pilkada, belum semuanya tercover pada rpjmd, eksekutif kurang sependapat.

“Penyusunan substansi RPJMD telah melalui proses yang panjang; konsultasi publik, musrenbang, konsultasi kepada pemerintah provinsi dan justifikasi para ahli yang kompeten di bidangnya, yang telah memberikan saran masukan krusial terkait penjabaran visi, misi pembangunan daerah dan detail substansi materi RPJMD Kabupaten Banyuwangi tahun 2021-2026,“ ucap Bupati Ipuk Fiestiandani melalui Video teleconference.

Dapat eksekutif menegaskan bahwa saat ini kita masih dalam pandemi covid 19, yang kondisinya sangat jauh berbeda dengan 5 tahun yang lalu. Pandemi telah meluluhlantahkan semua sektor tanpa terkecuali. tingkat pertumbuhan ekonomi Banyuwangi tahun 2020 sebesar minus 3,58%, Jawa Timur minus 2,39%, dan Nasional minus 2,07%..

“Kita perlu dukungan semua pihak termasuk dari fraksi yang terhormat untuk melawan covid-19, melalukan penanganan cepat, menyebarkan spirit optimisme untuk bertahan dan bangkit, serta menguatkan gotong royong untuk mempertahankan banyuwangi agar tetap kondisif dan pertumbuhan ekonominya tidak semakin terpuruk,“ ucapnya.

Terhadap pernyataan fraksi Demokrat bahwa kesepakatan tapal batas dengan Kabupaten Bondowoso, yang dinilai semakin memperluas wilayah Bondowoso, dapat eksekutif sampaikan penjelasan bahwa penegasan batas daerah ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri, dan hingga saat ini belum ada penetapan.

“Eksekutif menyampaikan terima kasih atas dukungan semua pihak untuk memperjuangkan batas wilayah banyuwangi. saat ini masih dalam proses,“ ucap Bupati Ipuk.

Pemerintah daerah  terus berupaya dengan menyampaikan berbagai alat bukti legal termasuk kajian aspek sosiologis, historis, yuridis, geografis, pemerintahan yang meyakinkan, bahwa seluruh kawah ijen merupakan bagian dari wilayah Kabupaten Banyuwangi, kepada Menteri Dalam Negeri. batas daerah Banyuwangi dan Bondowoso masih diperselisihkan, diawali Kabupaten Bondowoso yang mendasarkan batasnya pada peta rupa bumi yang dikeluarkan Bakosurtanal.

Namun demikian sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 141 tahun 2017 tentang penegasan batas daerah. Pasal 3 ayat 2 mulai dari huruf a – g. selanjutnya pada Pasal 28 Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 141 tahun 2017, menyebutkan bahwa dalam hal tidak terdapat kesepakatan penyelesaian, Menteri Dalam Negeri memutuskan perselisihan yang terjadi. secara historis, seluruh kawah Ijen masuk dalam wilayah Banyuwangi.

Dan  ditegaskan dalam berbagai dokumen antara lain residen besoeki afdeling banyuwangi 1895; java resn besoeki 1924 blad xiiic (pengukuran 1917-1918 dan 1922); java resn besoeki 1924 blad lxxxviii b (alg.no. xviii-58b) (pengukuran 1917– 11 1918); peta idjen hoogland 1920 (pengukuran dinas topografi belanda 1917–1918); java resn besoeki 1925 blad xciv a (pengukuran 1920 dan 1922); java & Madura 1942 sheet no 59/xliii-a, us army map service; peta water suplly banyuwangi 1945; jaaverslag van den topographischen dienst in nederlandsch-indie; serta ditegaskan pula dalam lambang daerah kabupaten banyuwangi berdasarkan Reraturan daerah kabupaten Banyuwangi No. 2 tahun 1971 tentang lambang daerah Kabupaten Banyuwangi, yang masih sah dan berlaku.

Menanggapi Pemandangan Umum fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Bupati Ipuk Fiestiandani menyampaikan bahwa eksekutif sependapat dengan fraksi yang terhormat bahwa permasalahan pembangunan pendidikan adalah masih rendahnya indeks pendidikan dan harapan lama sekolah kabupaten banyuwangi jika dibandingkan dengan kabupaten/kota di Jawa Timur.

Pada kesempatan yang baik ini, dapat eksekutif sampaikan bahwa pembangunan pendidikan merupakan prioritas utama dalam pembangunan banyuwangi saat ini. Dan 5 tahun kedepan. berbagai upaya terus dilakukan untuk memajukan pendidikan di Banyuwangi.

Sehingga harapan lama sekolah Banyuwangi tahun 2020 sebesar 12,80 tahun meningkat dari tahun 2019 sebesar 12,78 tahun. dan rata-rata lama sekolah Banyuwangi tahun 2020 sebesar 7,16 tahun meningkat dari tahun 2019 sebesar 7,13 tahun. Pemerintah Kabupaten Banyuwangi khususnya jajaran pendidikan, terus melakukan ikhtiar untuk percepatan peningkatan akses dan kualitas layanan pendidikan.

“Terhadap pendapat fraksi yang terhormat bahwa rencana pembangunan daerah agar dirumuskan secara konprehensif dan update, eksekutif menyampaikan terima kasih. menjadi perhatian eksekutif untuk meningkatkan prosedur dan subtansi RPJMD ini,“ ucap Bupati Banyuwangi.

Dalam kesempatan ini Bupati Ipuk juga memberikan penjelasan kepada fraksi PKB terkait langkah strategis yang akan dilakukan oleh pemerintah daerah untuk mengembalikan ijen menjadi bagian dari wilayah Banyuwangi dan sebagai salah satu pos pendapatan daerah.

Dijelaskan oleh eksekutif  bahwa penegasan batas daerah ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri, dan hingga saat ini belum ada penetapan..” Eksekutif menyampaikan terima kasih atas dukungan semua pihak untuk memperjuangkan batas wilayah Banyuwangi. saat ini masih proses, kami terus berupaya dengan menyampaikan berbagai alat bukti legal termasuk kajian aspek sosiologis, historis, yuridis, geografis, pemerintahan yang meyakinkan, “ jelas Bupati Ipuk Fiestiandani.

Bupati Ipuk Fiestiandani menyampaikan ucapan terima kasih atas dukungan fraksi PDI-Perjuangan dalam merancang program yang nyata RPJMD 2021-2026. Menjadi komitmen eksekutif untuk menyusun sekaligus melaksanakan kebijakan, sasaran dan program sebagai penjabaran visi misi pembangunan daerah.

Tantangan kedepan sangat berat, upan Bupati ipuk,bencana global pandemic covid-19 belum reda, kapasitas fiscal terbatas. Namun demikian eksekutif optimis mampu melakukan akselerasi pencapaian target pembangunan daerah.

“Sinergi dan kemitraan eksekuti legislative menjadi energy untuk menggerakkan seluruh komponen masyarakat berpartisipasi aktif dan meningkatkan gotong royong mencapai visi pembangunan daerah , “ ungkapnya. (Adv/rzl)