JATIMPOS.CO/KABUPATEN MADIUN - Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan (DisKPP) Kabupaten Madiun melalui Bidang Ketersediaan dan Distribusi Pangan melaksanakan pembinaan Kelompok Lumbung Pangan Masyarakat (LPM) yang ada di wilayah Kabupaten Madiun.

Kegiatan yang dimulai sejak 01 September hingga 16 September 2020 tersebut dilaksanakan di sepuluh lokasi. Diantaranya, di Desa Bandungan Kecamatan Saradan, Desa Bener Kecamatan Saradan, Desa Purworejo Kecamatan Pilangkenceng, Desa Kenongorejo Kecamatan Pilangkenceng, Desa Balerejo Kecamatan Balerejo, Desa Kedungrejo Kecamatan Balerejo, Desa Dagangan Kecamatan Dagangan, Desa Palur Kecamatan Kebonsari, Desa Lebak Ayu Kecamatan Sawahan dan Desa Golan Kecamatan Sawahan.

Kabid Ketersediaan dan Distribusi Pangan Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Kabupaten Madiun, Rochan Aryonah, S.P, M.Si, mengatakan, dengan adanya pembinaan ini diharapkan kelompok lumbung pangan masyarakat bisa memulai mengaktifkan fungsi penyediaan cadangan pangan.

Karena, masyarakat mempunyai hak dan kesempatan seluas – luasnya dalam upaya mewujudkan cadangan pangan masyarakat. Oleh sebab itulah Pemerintah Daerah memfasilitasi pengembangan cadangan pangan masyarakat sesuai dengan kearifan lokal masing – masing daerah.

Kelompok LPM Desa Bener, Kecamatan Saradan ikuti pembinaan dari Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Kabupaten Madiun
---------------------------------
“ Kita mengarahkan kelompok lumbung itu untuk memulai pencadangan pangan di kelompok masing – masing. Kalau pada waktu turun lumbung semua gabah dipinjamkan ke anggota apalagi diwujudkan dalam bentuk uang berarti di lumbung kelompok itu tidak ada cadangan pangan, “ ucapnya.

Fungsi Penyediaan cadangan pangan di LPM ini adalah sebagai antisipasi kebutuhan anggota kelompok yang mengalami kekurangan pangan yg dikarenakan kejadian luar biasa seperti adanya bencana. Sedangkan peminjaman gabah atau beras oleh anggota harus diatur dengan jelas dalam AD/ART terkait waktu dan besaran pengembaliannya.

Besaran cadangan pangan di LPM diambil dari marjin keuntungan dari kegiatan pengelolaan lumbung pangan melalui usaha ekonomi produktif atau tidak menggerus modal.

Selain itu, pelepasan cadangan pangan di LPM tetap mempertimbangkan ketersediaan cadangan pangan di lumbung bila terjadi keadaan darurat dan segera dilakukan pengisian kembali setelah dilakukan penyaluran cadangan pangan. Sementara penggunaan cadangan pangan untuk semua keperluan tersebut harus tercatat dalam pembukuan.

“ Untuk pengelolaannya selama ini yang sudah berjalan hanya simpan pinjam, sementara fungsi cadangan pangannya belum dilaksanakan. Jadi dengan adanya pembinaan ini kita berharap di lumbung itu bisa dimulai untuk fungsi penyediaan cadangan pangan, “ jelasnya.

Sementara untuk menjaga kualitas dan ketersedian cadangan pangan, gabah dengan kadar air kurang dari 14 persen maksimal disimpan selama 6 bulan. Beras dengan kadar air kurang dari 14 persen maksimal disimpan selama 4 bulan. Sedangkan, jangka waktu perputaran jual beli, tunda jual, dan/atau simpan pinjam gabah dan/atau beras maksimal 4 bulan.

“ Kita tidak menetapkan berapa cadangan pangan yang harus di cadangkan tiap - tiap kelompok, itu diserahkan sepenuhnya ke tiap kelompok masing – masing, yang jelas kelompok itu sudah ada kegiatan penyediaan cadangan pangannya, “ jelas Rochan Aryonah. (jum).