JATIMPOS.CO/KOTA MADIUN –Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun melalui Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Madiun menggelar sosialisasi ketentuan di bidang cukai secara virtual pada Kamis (26/8/2021).
Sosialisasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tersebut disiarkan secara live streaming di channel youtube madiuntoday dan fanpage Pemerintah Kota Madiun. Sedangkan peserta adalah anggota Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) Kota Madiun yang mengikuti secara daring melalui zoom meeting.
Selain Wali Kota Madiun Maidi, sejumlah nara sumber turut dihadirkan. Mereka, di antaranya Muhammad Ainun Najib atau Cak Nun, Pakar Komunikasi Unair Suko Widodo, Kepala Bea Cukai Madiun Iwan Hermawan dan Komis I DPRD Kota Madiun Handoko Budi Setyo.
" Acara tersebut sengaja digelar secara virtual mengingat masih dalam masa pandemi Covid - 19. Kegiatan dibatasi sesuai dengan protokol kesehatan secara ketat, " jelas Wali Kota Madiun, Maidi saat membuka kegiatan sosialisasi cukai tersebut.
Sinau bareng, Cak Nun (kiri) bersama pakar komunikasi Unair Suko Widodo (kanan) dalam kegiatan sosialisasi cukai di Kota Madiun.
---------------------------------------------------
Menurutnya, sebelum acara dimulai, seluruh panitia yang terlibat dilakukan rapid antigen terlebih dahulu. Selain itu, juga melalui pemeriksaan suhu, cuci tangan, memakai masker, dan jaga jarak.
‘’ Kalau tidak Covid-19, kegiatan kita kemas yang lebih meriah karena masyarakat tentunya juga ingin melihat secara langsung Cak Nun dan Kiai Kanjeng,’’ jelasnya.
Dengan adanya Covid - 19 ini, Wali Kota Madiun mengakui banyak perubahan yang sangat luar biasa. Bahkan, perubahan itu terkadang dianggap membingungkan.
" Tapi kalau perubahan perilaku ini tidak di ikuti akan semakin parah. Maka saya sampaikan di Kota Madiun ini prokes bukan kewajiban karena perintah dari aparat Kepolisian atau TNI. Tapi prokes merupakan kebutuhan, jadi dimana orang sudah mau pakai masker, prokes dilakukan Insya Allah Kota Madiun akan aman dan kegiatan ekonomi akan bisa berjalan dengan baik, " pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Madiun, Iwan Hermawan dalam paparan materinya menjelaskan, bahwa cukai merupakan pemasukan negara terbesar kedua setelah pajak. Capaian pendapatan cukai mencapai Rp 176,31 triliun pada 2020 lalu. Itu tak terlepas dari upaya bersama menekan pelanggaran yang dapat mengurangi pemasukan cukai. Salah satunya, pemberantasan cukai palsu, cukai bodong, dan peredaran rokok ilegal.
‘’ Tidak menutup kemungkinan ada pihak-pihak yang melakukan pemalsuan pita cukai untuk meraup keuntungan. Karenanya, masyarakat perlu untuk terus dipahamkan terkait apa itu cukai dan cara pencegahannya,’’ jelasnya.
Menurutnya, untuk pengoptimalan penerimaan negara, bea cukai dituntut untuk menekan peredaran rokok ilegal. Karena rokok ilegal ini tidak membayar pungutan negara di bidang cukai, ppn dan pajak rokok.
Dalam sosialisasi itu, Bea Cukai Madiun juga memaparkan terkait rokok ilegal atau rokok yang tidak ada pita cukainya, atau di masyarakat biasa di sebut sebagai rokok polos, tidak ada bandrolnya.
Ciri - ciri rokok ilegal itu, di antaranya pertama tidak ada pita cukai yang ditempel pada kemasan rokok. Kedua, pita cukai berbeda atau rokok filter (SKM) dilekati pita cukai rokok kretek (pita cukai untuk SKT). Ketiga, pita cukai bekas. Kemasan rokok ini menggunakan pita cukai bekas yang terlihat sobek, berkerut, atau kusut.
Keempat, pita cukai palsu atau pita cukai yang dibuat sendiri oleh oknum masyarakat. Bahkan, pita cukai dibuat seolah - olah semirip mungkin dengan pita cukai yang asli.
" Oleh sebab itulah, mari kita bergerak bersama, seluruh masyarakat. Jadi tidak hanya bea cukai saja, Pemerintah Daerah, aparat hukum, mari kita gempur rokok ilegal sehingga penerimaan pajak negara jadi optimal, " pungkasnya.
Kegiatan sosialisasi ketentuan di bidang cukai tersebut semakin semarak ketika sesi Sinau Bareng bersama Cak Nun dimulai. Meskipun digelar secara virtual, Sinau Bareng yang di dampingi moderator dari pakar komunikasi Unari Suko Widodo tersebut tersaji menarik dengan diselingi sejumlah lagu religi khas Kiai Kanjeng. (Adv/jum).