JATIMPOS.CO/SITUBONDO - Untuk mempersempit ruang gerak para pengusaha rokok illegal di Situbondo, pemerintah melalui Bea dan Cukai Jember menggelar pelatihan SIROLEG atau sistem informasi rokok ilegal bagi petugas pengumpul informasi barang kena cukai ilegal.

Pelatihan tersebut digelar di lantai dua Pemkab Situbondo, Senin (18/10/2021).

Dalam pelatihan tersebut, Bea Cukai Jember menggandeng Bagian Ekonomi Pemkab yang dihadiri oleh Sekdakab, Kabag Ekonomi beserta sejumlah kepala pasar di Situbondo dan juga Kasie Trantib.

Dalam pembukaan pelatihan tersebut, Sekdakab memberikan sambutan acara.

Menurut Sekdakab Situbondo, Drs.H. Syaifullah, M.si mengatakan bahwa, dalam anggaran acara dan sejumlah acara lainnya itu diambil dari dana bagi hasil cukai tembakau atau DBHCHT sebesar Rp 38 milyar.

"Kita harus mengedukasi masyarakat kita tentang pasal 54 UU No 39 tahun 2007 dan semua nya akan kena jerat hukum kalau ada pengusaha yang menabrak undang undang tersebut," ujarnya. (As'ad).

TERPOPULER

  • Minggu Ini

  • Bulan Ini

  • Semua