JATIMPOS.CO//SURABAYA- Laporan atau pengaduan masyarakat ke Ombudsman terkait kualitas pelayanan publik di Jawa Timur menduduki peringkat 3 dari 34 Provinsi di Indonesia setiap tahunnya.
Rilis laporan Ombudsman Jatim yang dikirim ke Jatim Pos Selasa siang (26/11) menyebutkan, substansi laporan tertinggi adalah pertanahan (52 Laporan), kepegawaian (28 Laporan) dan kepolisian (24 Laporan).
Selain ketiga substansi tersebut, substansi perizinan menjadi perhatian Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur pada tahun 2019 ini Ombudsman menerima banyak laporan perizinan.
Ombudsman menemukan beberapa Kabupaten/Kota di Jawa Timur dalam penerbitan izin masih ditandatangani oleh kepala daerah karena kewenangan tersebut tidak dilimpahkan kepada Dinas/OPD terkait.
Hal ini melanggar Peraturan Presiden No. 97 Tahun 2014 tentang penyelenggaraan pelayanan terpadu satu pintu di mana dalam pasal 11 ayat (4) disebutkan bahwa: “Dalam menyelenggarakan PTSP oleh Kabupaten/Kota, Bupati/walikota memberikan pendelegasian wewenang perizinan dan non perizinan yang menjadi urusan pemerintah kabupaten/kota kepada Kepala BPMPTSP Kabupaten/kota”.
“Peran PTSP dalam mengembangkan percepatan investasi di daerah sangat penting, oleh karena itu eksistensi PTSP tidak boleh hanya sekedar bangunan fisik menerima permohonan tetapi pengelolaannya melingkar-lingkar bahkan diindikasikan keputusan harus menunggu Bupati/Walikota,” ujar Ninik Rahayu, Anggota Ombudsman RI, di sela-sela acara pekan pelayanan publik di Kabupaten Sidoarjo, kemarin.
Front office dan back office harus berjalan bersama. Tiga Kabupaten di Jatim (data sudah disampaikan ke Gubernur) terdapat keluhan masyarakat untuk permohonan izin yang berlangsung lama meskipun sudah ada PTSP. Pemerintah Provinsi perlu meningkatkan pengawasan sekaligus bimbingan jika percepatan pembangunan tidak ingin gagal menuju tahun 2025.
“Permasalahan ini sudah kami koordinasikan dengan Gubernur. Kami minta Gubernur memberikan bimbingan dan teguran kepada daerah-daerah yang layanan perizinannya masih belum baik”, ujar Ninik Rahayu.
Hal lainnya yang perlu menjadi perhatian Gubernur Jawa Timur adalah masih banyaknya kab/kota di Jawa Timur yang belum mendapatkan rapor hijau.
Terkait standar layanan publik hasil survei kepatuhan Ombudsman, selama kurun waktu 5 Tahun mulai tahun 2014 – 2018, baru 8 (delapan) Kabupaten/ Kota dari 38 Kabupaten/Kota di seluruh Provinsi Jawa Timur yang mendapat predikat Kepatuhan Tinggi atau raport hijau oleh Ombudsman.
Ombudsman berharap Pemerintah Provinsi berkontribusi dan melakukan pembinaan agar semua kabupaten/kota di Jawa Timur mendapat predikat hijau karena ini menyangkut kepatuhan standar pelayanan publik sebagaimana Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan sesuai program Gubernur Jawa Timur yaitu CETAR (Cepat, Efektif & Efisien, Tanggap, Transparansi dan Responsif).(ist)