JATIMPOS.CO//SURABAYA – Penjabat (Pj.) Gubernur Jawa Timur Adhy Karyono resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jatim Tahun 2025 naik sebesar 6,5 persen atau Rp 140.741, menjadi Rp 2.305.985. Sebelumnya, UMP Jatim tahun 2024 ditetapkan sebesar Rp 2.165.244,30.

Keputusan ini dituangkan dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor: 100.3.3.1/737/KPTS/013/2024 tertanggal 11 Desember 2024. Adhy menyampaikan, kenaikan UMP dilakukan dengan mempertimbangkan rasa keadilan, pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan dinamika ketenagakerjaan di Jawa Timur.

Keputusan tersebut, lanjutnya, sebagai bentuk perhatian dari pemerintah dalam menjaga keberlangsungan usaha sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat khususnya para pekerja.

"Kenaikan UMP tahun 2025 ini, merupakan bentuk upaya kami dalam menjaga keberlangsungan usaha sekaligus sebagai ikhtiar kami untuk tingkatkan kesejahteraan masyarakat," kata Adhy Karyono di Gedung Negara Grahadi, Rabu (11/12).

Lebih lanjut Adhy menyebutkan, kenaikan UMP tahun 2025 menggunakan formula penghitungan upah minimum dengan mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi dan indeks tertentu yang sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat.

Regulasi yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.

"Ini semua sudah sesuai regulasi. Dan kita berharap kenaikan UMP ini selain berdampak pada peningkatan kesejahtraan masyarakat juga berdampak pada naiknya daya beli masyarakat," katanya.

Dalam proses kenaikan UMP, kata Adhy, Pemprov Jatim juga telah melibatkan banyak sekali stakeholders. Termasuk menampung seluruh aspirasi dari pengusaha maupun pekerja.

Adhy menjelaskan, sebelumnya anggota Dewan Pengupahan dari unsur Pekerja mengusulkan besaran nilai UMP Jatim Tahun 2025 dinaikkan sebesar Rp 140.741. Dengan demikian usulan besaran UMP Tahun 2025 adalah Rp 2.305.985.

Sementara dari unsur pengusaha merekomendasikan kenaikan UMP tahun 2025 adalah sebesar Rp. 2.215.044,92 atau naik 2,3% dari UMP tahun 2024 Angka ini didapat menggunakan rumus dari Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, dengan variabel alpha sebesar 0,10..

"Akhirnya kenaikan 6,5 persen sebesar Rp 140.741 kami ambil setelah mempertimbangkan keduanya. Sekali lagi kami sampaikan bahwa keputusan kenaikan UMP Jatim tahun 2025 ini diambil dengan memperhatikan rasa keadilan, serta mempertimbangkan kondisi perekonomian dan ketenagakerjaan yang berkembang di Jatim. Diharapkan seluruh stakeholder memperhatikan serta menerapkan ketentuan tersebut dengan seksama," pungkasnya.(rl)