JATIMPOS.CO/SURABAYA- Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa diperiksa KPK pada Kamis (12/2/2026) atas penyebutan dalam BAP tersangka (alm) Kusnadi mantan Ketua DPRD Jatim. Disebut Khofifah menerima fee sebesar 30 persen atas dana hibah pokir DPRD Provinsi Jatim tahun 2019-2024.

Wakil Gubernur Emil Elestianto Dardak juga disebut menerima fee, bahkan Sekda dan sejumlah Kepala OPD kecipratan fee dana pokir tersebut secara bervariasi mulai 30%, 10% hingga 5%. Atas penyebutan tersebut KPK memanggil Khofifah untuk diperiksa pada Kamis (5/2/2026) namun Khofifah minta penjadwalan ulang pada Kamis (12/2/2026).

Tiba di pengadilan Tipikor Surabaya, Khofifah menyampaikan salam hormat kepada majelis hakim seraya menjelaskan setiap pertanyaan majelis hakim. Usai diperiksa, kepada awak media menjelaskan tuduhan telah menerima fee tersebut.

"Tuduhan dari almarhum Kusnadi bahwa dalam proses pengajuan dana hibah itu ada fee ada Ijon ke Gubernur 30 persen, Wagub 30 persen, Sekda 10 persen, OPD-OPD 3 sampai 5 persen,” ucapnya.

Ia menyebut OPD di Pemprov itu ada 64. “Kalau 64 itu dikali 3 saja berapa? Hampir 200, kan sudah rasanya tidak rasional. Belum lagi yang ke gubernur dan wagub sekda, bisa 300 persen lebih,” ujar Khofifah.

Jadi lanjutnya, apa yang dituduhkan dan banyak kawan-kawan yang juga ikut memuat saya ingin menyampaikan dan menegaskan bahwa itu tidak benar.

Rupanya hampir semua pejabat Pemprov Jatim yang disebut dalam BAP pemeriksaan mantan Ketua DPRD Jatim (alm) Kusnadi telah kecipratan fee dana hibah, semuanya “kepanasan meradang”.

Kepala Biro Hukum Pemprov Jatim Adi Sarono dan Kuasa Hukum Khofifah Dr. H. Syaiful Ma’arif, S.H., CN., M.H., CLA memberikan penjelasan lagi dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Inspektorat Jatim, Jalan Juanda, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Sidoarjo.

"Ibu Gubernur telah menggunakan kesempatan dalam sidang tadi untuk memberikan klarifikasi," ujar Adi Sarono, S.H., M.H. Klarifikasi tersebut, lanjutnya, berawal dari pernyataan dalam BAP almarhum Kusnadi tentang pembagian ijon atau fee.

"Sudah jelas disampaikan dalam persidangan bahwa itu (ijon) tidak benar dan tidak ada," katanya.

Kuasa Hukum Gubernur Khofifah serta Pemprov Jatim Saiful Ma’arif menambahkan, secara substansial Gubernur telah menjelaskan sistem dan mekanisme yang berlaku di lingkungan Pemprov Jatim.

“Dari fakta-fakta persidangan, penyimpangan tidak terjadi pada mekanisme di Pemprov Jatim, melainkan pada pemberian uang dari pemberi kepada penerima pokir. Ini terjadi di internal dewan,” ungkapnya. (sa)