JATIMPOS.CO//SURABAYA – Pemerintah Provinsi Jawa Timur memperkuat pelindungan anak di ruang digital melalui program Perisai Anak. Upaya tersebut diwujudkan melalui deklarasi dan edukasi publik serentak bertema “Tumbuh Aman di Ruang Digital”, Kamis (22/10/2026).
Kegiatan yang diselenggarakan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Jatim itu melibatkan sekitar 34 ribu peserta dari berbagai kalangan. Pelaksanaannya menjangkau 38 kabupaten/kota di Jawa Timur melalui kegiatan daring, luring, dan hibrida.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) RI, Meutya Hafid, mengapresiasi langkah Pemprov Jatim bersama pemerintah kabupaten/kota dalam memperkuat pelindungan anak di ruang digital. Ia mengajak seluruh pihak menjadikan Jawa Timur sebagai bagian dari gerakan bersama melindungi anak Indonesia.
“Dari Jawa Timur kita perkuat langkah bersama untuk melindungi anak-anak Indonesia. Mari kita wujudkan komitmen ‘Tumbuh Aman di Ruang Digital’ agar setiap anak dapat bermain, belajar, dan meraih masa depannya dengan aman,” ujar Meutya.
Ia menjelaskan, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP TUNAS. Regulasi tersebut menegaskan tanggung jawab platform digital dalam melindungi anak.
“Pemerintah berkomitmen memperkuat pelindungan anak di ruang digital dengan menegaskan tanggung jawab platform digital melalui penyediaan layanan yang aman sejak dirancang (safety by design). Perisai Anak diharapkan menjadi gerakan berkelanjutan dalam mewujudkan ruang digital yang aman bagi anak,” tegasnya.
Ketua Komisi A DPRD Provinsi Jawa Timur, Dedi Irwansa, memimpin deklarasi yang menjadi bentuk komitmen bersama para pemangku kepentingan. Komitmen tersebut mencakup pencegahan dan penanganan penyalahgunaan teknologi informasi dan komunikasi terhadap anak.
“Kami, seluruh pemangku kepentingan pelindungan anak di ruang digital berkomitmen mendukung penyelenggaraan ekosistem pelindungan anak yang protektif, tertib, responsif, inklusif, terpadu, dan berkelanjutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, melalui pencegahan dan penanganan penyalahgunaan teknologi informasi dan komunikasi terhadap anak, serta kolaborasi seluruh pemangku kepentingan dalam pelindungan anak di ruang digital,” jelas Dedi.
Kepala Diskominfo Jatim, Sherlita Ratna Dewi Agustin, mengajak seluruh peserta menjadikan deklarasi tersebut sebagai komitmen nyata dalam melindungi anak. Menurutnya, keterlibatan berbagai pihak diperlukan agar upaya pelindungan berjalan bersama dan berkelanjutan.
“Kami mengajak seluruh peserta untuk menyimak dan meneguhkannya dalam hati sekaligus berjanji bahwa kita akan mengambil bagian dari perlindungan anak di ruang digital. Mudah-mudahan Allah SWT memberikan berkah, barokah dan sebesar-besarnya manfaat serta kemudahan, sehingga kita bisa sama-sama melakukan perlindungan anak di ruang digital,” tutur Sherlita.
Edukasi publik dalam kegiatan tersebut menghadirkan tiga narasumber, yakni Nancy Laura Sitinjak dari Kementerian Komunikasi dan Digital RI, Muhammad Ihsan dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, serta Ignatius Setiawan Cahyo Nugroho selaku Child Protection Specialist UNICEF Indonesia.
Nancy menekankan pentingnya peran orang tua, pemerintah, dan masyarakat dalam mencegah risiko digital. Sementara itu, Muhammad Ihsan menyoroti perlunya penguatan peran keluarga, pemerintah, masyarakat, dan platform digital untuk menciptakan lingkungan digital yang aman bagi anak.
Ia juga menekankan pentingnya membekali anak dengan kesadaran menjaga data pribadi, mengenali risiko digital, berani melaporkan situasi yang tidak aman, serta menggunakan teknologi secara bijak dan seimbang.
Adapun Ignatius menekankan perlunya kolaborasi pemerintah pusat dan daerah dalam menyusun kebijakan sesuai karakteristik wilayah. Edukasi dan pendampingan juga diperlukan agar anak mampu menghadapi risiko digital, termasuk perkembangan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI), secara aman dan kritis.
UNICEF, menurut Ignatius, mendukung penyusunan regulasi dan aplikasi pelindungan anak di dunia digital, termasuk PP TUNAS dan Perisai Anak yang dikembangkan Diskominfo Provinsi Jawa Timur. (zen)