JATIMPOS.CO//SURABAYA- Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Surabaya Raya (Surabaya, Sidoarjo, Gresik) diputuskan tidak diperpanjang setelah berakhirnya PSBB jilid 3 tanggal 8 Juni 2020.

Keputusan itu diambil setelah diadakan rapat bersama Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa bersama Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini, Plt Bupati Sidoarjo, Nur Ahmad Syaifuddin, Bupati Gresik, Sambari Halim Radianto dan jajaran Forkopimda Jatim di Gedung Grahadi Surabaya, Senin (8/6/2020).

"Setelah tidak diperpanjang, kami memberi memberi kewenangan ketiga daerah tersebut. Masing-masing kepala daerah mengambil keputusan untuk melanjutkan dengan kearifan dan kebijakan lokal masing-masing," kata Khofifah di Gedung Negara Grahadi, Senin (8/6/2020).

Sebagaimana diberitakan, PSBB Surabaya Raya Jilid 3 berakhir pada Senin (8/6/2020). Jika diperpanjang 14 hari, maka akan menjadi Jilid 4. Jika tidak diperpanjang, maka Surabaya Raya akan bersiap melakukan transisi menuju New Normal. Tiga kepala daerah di Surabaya, Sidoarjo dan Gresik telah bersepakat tidak memperpanjang PSBB.

Sekdaprov Jatim Heru Tjahjono mengemukakan, setelah PSBB Surabaya Raya tidak diperpanjang, maka ada masa transisi yang akan disiapkan oleh tiga daerah di Surabaya Raya lebih teknis.

“Pada Selasa (9/6/2020) ini, Perbup dan Perwali akan difinalisasi. Di dalam itu ada masa transisi. Tadi diputuskan langsung 14 hari. Beda dengan Malang Raya yang masa transisinya 7 hari, kemudian ditambah 7 hari lagi,” kata Sekdaprov.

Wali Kota Surabaya, Risma menjelaskan pihaknya ingin PSBB Surabaya Raya tidak diperpanjang. Ia mengaku menjumpai warga yang sudah mengeluh tidak bisa makan.

"Jadi saya khawatir, di beberapa area, warga sudah ngeluh, gak bisa makan. Kayak tukang-tukang yang punya anak istri apalagi masih sewa rumah," terangnya.

Risma mengatakan pihaknya akan mengatur protokol kesehatan secara detail. Pihaknya juga berharap masyarakat bisa melakukan aktivitas secara normal meski protokol kesehatan ditingkatkan.

Bupati Gresik, Sambari Halim Radianto mengemukakan usul untuk mengakhiri pelaksanaan kebijakan tersebut, dan memulai masa transisi menuju fase normal baru. “Kami juga komitmen untuk meningkatkan protokol kesehatan. Meski tidak ada PSBB, tapi tetap ada aturan yang akan kami terapkan demi memutus mata rantai Covid-19,” tegas Sambari.

Plt Bupati Sidoarjo, Nur Ahmad Syaifuddin juga mengusulkan penghentian pelaksanaan PSBB. “Kami memiliki rekomendasi kebijakan pasca-PSBB tahap III di wilayah Kabupaten Sidoarjo, yaitu usulan pencabutan PSBB, kemudian menerapkan masa transisi new normal,” katanya.

“Meski menginginkan penghentian PSBB, pemerintah daerah tidak akan melonggarkan penerapan protokol pencegahan Covid-19 serta upaya-upaya untuk menanggulangi penularan penyakit tersebut,” tambahnya.(n)