JATIMPOS.CO//SURABAYA- Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, menyampaikan Nota Keuangan Rancangan Perda Provinsi Jatim tentang APBD Tahun anggaran 2021 pada sidang paripurna di Gedung DPRD Provinsi Jatim, Senin (16/11/2020)

Gubernur menyampaikan tiga hal terkait APBD tahun 2021, yakni : pendapatan daerah, belanja daerah dan pembiayaan daerah. “Kekuatan pendapatan daerah pada penyusunan RAPBD tahun 2021 mencapai 30 triliun, 745 miliar 543 juta 371 ribu 623 rupiah,” ungkapnya.

Untuk belanja daerah menurut Gubernur, alokasi terbesar pada sektor pendidikan, yakni mencapai 12 triliun 396 miliar 18 juta 940 ribu 600 rupiah. “Ini sesuai amanat mandatory spending fungsi pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari belanja daerah,” ujarnya.

Khusus untuk 20 SMK di Jatim melaksanakan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD) dengan anggaran 23 miliar 942 juta 933 ribu 809 rupiah dengan prioritas meningkatkan mutu layanan pendidikan.

Sektor yang lain termasuk kesehatan, pekerjaan umum, sosial, tenaga kerja, koperasi UMKM dan lainnya, alokasi anggarannya dibawah angka untuk sektor pendidikan.

Sedangkan untuk belanja daerah dialokasikan 32 triliun 400 miliar 163 juta 975 ribu 369 rupiah. “Sehingga mengalami defisit anggaran daerah sebesar 1 triliun 654 miliar 620 juta 603 ribu 746 rupiah,” kata Gubernur.

Strategi untuk menutup defisit anggaran daerah menurut Gubernur dengan pembiayaan netto yang diperoleh dari selisih antara penerimaan pembiayaan berupaa perkiraan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran Sebelumnya atau SILPA.

Hadir pada kesempatan itu Wagub Emil Elestianto Dardak, Sekdaprov Heru Tjahjono, para kepala OPD, Pimpinan dan anggota DPRD Jatim dan undangan lainnya. (n).