Pj. Gubernur Tetapkan Kenaikan UMP Jatim 2025 Sebesar 6,5 Persen
JATIMPOS.CO//SURABAYA – Penjabat (Pj.) Gubernur Jawa Timur Adhy Karyono resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jatim Tahun 2025 naik sebesar 6,5 persen atau Rp 140.741, menjadi Rp 2.305.985. Sebelumnya, UMP Jatim tahun 2024 ditetapkan sebesar Rp 2.165.244,30.