Colors: Purple Color

JATIMPOS.CO//JAKARTA- Mahkamah Konstitusi (MK) Indonesia telah mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan oleh Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Elestianto Dardak, dan enam kepala daerah lainnya terkait uji materi terhadap Pasal 201 ayat (5) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.