Mal Diperbolehkan Buka 100 Persen, Prokes Ketat Tetap Diterapkan
JATIMPOS.CO/KOTA MADIUN - Pusat perbelanjaan atau mal di Kota Madiun sudah di izinkan beroperasi 100 persen. Hal itu menyusul adanya Instruksi Wali Kota Madiun nomor 30 tahun 2021 tentang Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1.