JATIMPOS.CO/TULUNGAGUNG - Satreskrim Polres Tulungagung berhasil menangkap dua pelaku pemerkosaan terhadap perempuan disabilitas hal tersebut diungkapkan Kapolres Tulungagung AKBP Muhammad Taat Resdi didampingi Kasat Reskrim, Kasihumas dan Kanit PPA saat Konferensi Pers, Jumat (20/12/2024).

AKBP Taat mengungkapkan peristiwa dugaan tindak pidana pemerkosaan yang dilaporkan ke Polres Tulungagung pada 5 Desember 2024.

“Satu hal yang menjadi prihatin kami dalam perkara ini bahwa korban tindak pidana pemerkosaan ini adalah penyandang tunarungu dan tuna wicara,” ungkap AKBP Taat.

“Karena tindak kejahatan yang dilakukan oleh dua tersangka ini sangat keji”, lanjutnya.

Korban berusia 23 tahun penyandang tunarungu dan tuna wicara.

 “Untuk tersangka DV (22) dan AK (29) berasal dari Garut Jawabarat, Kedua tersangka berada di wilayah Kabupaten Tulungagung karena sebagai seles makanan,” ujarnya.

Untuk persitiwa terjadi di Desa Gilang Kecamatan Ngunut Kabupaten Tulungagung.

“Kejadian pemerkosaan pertama terjadi pada tanggal 5 november 2024 di mana tersangka DV melakukan kejahatanya di Kos Korban, kemudian melakukan kejahatannya kembali pada tanggal 6 november 2024. Sedangkan tersangka Ak melakukan kejahatannya pada tanggal 23 november 2024”,  ujar AKBP Taat.

“Ada 3 peristiwa  kejahatan yang dialami oleh korban. Korban mengalami trauma cukup berat atas peristiwa tersebut kemudian melaporkan kepada orang tuanya”, sambungnya.

Pada tanggal 5 Desember 2024 membuat laporan di Polres Tulungagung.

 “Setelah dilakukan penyelidikan pada tanggal 17 Desember 2024, Satreskrim Polres Tulungagung berhasil menangkap pelaku diwilayah Ngunut Kabupaten Tulungagung”, kata Kapolres.

Salah satu alasan tersangka melakukan pemerkosaan karena korban tidak akan berteriak.

“Pada saat melakukan kejahatannya, tersaka mengancam korban dengan isyarat dan membekap mulut korban”, katanya.

“Dari peristiwa tersebut barang bukti yang berhasil disita 2 buah sprei kasur dan 3 buah pasang pakaian korban”, sambungnya.

Polres Tulungagung akan terus mendampingi korban dalam pemeriksaan psikologis  dan penanganan medis.

Pasal 285 dan atau 289 KUHP barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh dengan dia di luar perkawinan, diancam karena melakukan pemerkosaan dengan pidana penjara paling lama 12 tahun penjara.(ard)