JATIMPOS.CO/JOMBANG - Polres Jombang berhasil membongkar kasus penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi. Dalam pengungkapan tersebut, sebuah truk tangki dengan nomor polisi S 8336 AF yang mengangkut 8 ribu liter bio solar subsidi diamankan. Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra, menjelaskan bahwa pengungkapan berawal dari laporan masyarakat kepada Polsek Bandarkedungmulyo. Truk tangki berisi solar subsidi itu diamankan di Jalan Raya Bandarkedungmulyo sebelum akhirnya dilimpahkan ke Polres Jombang pada sore harinya. Sopir truk berinisial ISN (41), warga Karangmenjangan, Surabaya, juga turut diserahkan untuk pemeriksaan lebih lanjut oleh Unit Tipidter Polres Jombang.
Hasil pemeriksaan terhadap ISN mengarahkan tim Polres Jombang menuju sebuah gudang di Kecamatan Kedungwaru, Tulungagung. Gudang tersebut diketahui milik seseorang berinisial K, yang kini berstatus buron. Di lokasi, polisi menemukan sejumlah barang bukti, termasuk tiga mobil boks yang dimodifikasi dengan tangki penyimpanan BBM, mesin pemindah BBM (rotax), delapan tandon bekas penampung solar, mesin pompa, serta puluhan pelat nomor kendaraan.
Dalam penggerebekan itu, polisi juga mengamankan seorang penjaga gudang berinisial DP. Menurut pengakuan DP, gudang tersebut digunakan sebagai tempat penimbunan BBM solar subsidi selama lima bulan terakhir. Aktivitas ini melibatkan delapan karyawan, yang terdiri dari empat sopir mobil boks dan empat kernet, dengan target pengumpulan 8 ribu liter solar setiap harinya.
"Solar subsidi dibeli di beberapa SPBU di Tulungagung dengan cara mengelabui petugas menggunakan barcode dan nomor polisi kendaraan yang berbeda-beda. Kami berhasil menyita 74 barcode dan sejumlah pelat nomor kendaraan yang digunakan untuk aksi tersebut," ungkap AKP Margono dalam konferensi pers, Selasa (17/12/2024) di halaman Satreskrim Polres Jombang.
Truk tangki milik PT SBI yang diamankan polisi tercatat sudah tiga kali mengambil BBM dari gudang tersebut. Selain ISN, polisi juga menetapkan dua tersangka lainnya, yakni PY alias BJ (56), warga Desa Simogirang, Kecamatan Prambon, dan YCM (37), warga Desa Tompokersan, Kabupaten Lumajang.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta Pasal 55 jo Pasal 56 KUHP. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
"Saat ini, kami masih memburu pemilik gudang berinisial K yang telah melarikan diri. Tiga tersangka yang ditangkap memiliki peran masing-masing, yakni sopir truk, penjaga gudang, dan tim lapangan," tutup AKP Margono.
Polres Jombang memastikan akan terus menyelidiki kasus ini untuk memberantas praktik penyelewengan BBM bersubsidi yang merugikan masyarakat dan negara. (her)