JATIMPOS.CO/KOTA MADIUN – Mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Madiun, Sudarmadi dijatuhi hukuman dua tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. Ia terbukti bersalah dalam kasus korupsi penyalahgunaan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) pada proyek Perumahan Puri Asri Lestari di Kota Madiun.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Madiun, Dicky Andi Firmansyah, menyampaikan bahwa sidang pembacaan putusan digelar secara hybrid pada Rabu, 18 Juni 2025. Sudarmadi mengikuti sidang dari Rutan Kelas I Medaeng, sementara jaksa penuntut umum dan penasihat hukumnya hadir langsung di ruang sidang Tipikor Surabaya.
“Majelis hakim menyatakan Terdakwa tidak terbukti dalam dakwaan primair, namun terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam dakwaan subsidair, yaitu melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” ujar Dicky.
Adapun amar putusan hakim antara lain pidana penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp50 juta, subsider 2 bulan kurungan.
Sedangkan masa penahanan dikurangkan seluruhnya dari masa pidana, namun terdakwa tetap ditahan. Sementara barang bukti dikembalikan ke jaksa untuk digunakan dalam perkara terpisah atas nama Han Sutrisno dan Muh. Tommy Iswahyudi. Kepada terdakwa dibebani biaya perkara sebesar Rp5.000.
Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut Sudarmadi dengan pidana 4 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsidiair 6 bulan kurungan.
Usai pembacaan vonis, majelis hakim memberikan waktu selama tujuh hari kepada JPU dan terdakwa untuk menyatakan sikap, apakah akan menerima atau mengajukan upaya hukum. “Saat ini, baik jaksa maupun terdakwa menyatakan pikir-pikir,” kata Dicky.
Kejari Kota Madiun menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara korupsi PSU ini secara transparan dan akuntabel. Selain Sudarmadi, perkara ini juga menyeret dua terdakwa lain yang perkaranya sedang diproses, yaitu Han Sutrisno dan Muh. Tommy Iswahyudi. (jum).