JATIMPOS.CO/BOJONEGORO – Badan Permusyawaratan Desa (BPD) bersama jajaran Tokoh Masyarakat (Tomas) Desa Talok, Kecamatan Kalitidu, mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro pada Selasa pagi (18/8/2026).
Rombongan perwakilan warga tersebut ditemui langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Bojonegoro Agus Eko Wahyudi, S.H., M.H., dan Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Bojonegoro Inal Sainal Saiful, S.H., M.H.
Kedatangan perwakilan yang terdiri dari 5 orang tersebut bertujuan untuk mempertanyakan kejelasan serta penuntasan kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait sewa Tanah Kas Desa (TKD) Talok oleh pihak swasta PT BBM.
Ketua BPD Talok, Kyai Rofii, menegaskan bahwa warga menuntut transparansi penuh karena adanya dugaan kuat uang hasil sewa TKD dialirkan ke rekening pribadi oknum Kepala Desa. Selain itu, penelusuran internal BPD membuktikan bahwa Musyawarah Desa (Musdes) terkait kesepakatan sewa tersebut sebenarnya tidak pernah dilaksanakan.
"Kami datang langsung demi kemaslahatan warga Desa Talok. Kami ingin memastikan berkas yang sudah bergulir di kejaksaan ini segera dinaikkan statusnya dan ditangani secara tuntas demi keadilan di desa kami," ujar Kyai Rofii.
Senada dengan Ketua BPD, salah satu Tokoh Masyarakat Desa Talok berinisial S yang ikut dalam rombongan 5 orang tersebut, memberikan penekanan kepada aparat penegak hukum. Ia menuntut agar kejaksaan tidak tebang pilih dan tidak mengulur-ulur waktu dalam mengusut tuntas perkara yang merugikan aset desa ini.
"Kami meminta agar kasus ini segera dituntaskan secara obyektif dan transparan. Hak-hak desa harus diselamatkan, dan hukum harus ditegakkan seadil-adilnya tanpa ada yang ditutup-tutupi," tegasnya di hadapan awak media.
Penjelasan Kejari Bojonegoro
Atas pertanyaaan dan harapan warga tersebut, pihak Kejaksaan Negeri Bojonegoro memberikan penjelasan bahwa penanganan kasus sewa TKD Talok ini tetap berjalan dan menjadi atensi Kejari Bojonegoro.
Kasi Pidsus Kejari Bojonegoro Agus Eko Wahyudi, S.H., M.H. juga membeberkan adanya regulasi internal (MoU) antara penegak hukum dan Kemendagri terkait penanganan perkara di desa.
"Saat ini berkas LHP ADTT tersebut dikembalikan sementara ke Inspektorat guna memberikan tenggat waktu 60 hari bagi pihak terlapor untuk merespons rekomendasi atau mengembalikan kerugian keuangan desa," ujarnya.
Kasi Pidsus menambahkan bahwa dalam penanganan tipikor, kejaksaan juga harus mempertimbangkan nilai kerugian negara dan efisiensi biaya persidangan.
Menanggapi hal itu, BPD beserta tokoh masyarakat Desa Talok menegaskan akan terus mengawal masa tenggat 60 hari ini. Warga berharap Kajari Bojonegoro yang baru berkomitmen penuh dalam menegakkan hukum secara objektif (nto)