JATIMPOS.CO//KABUPATEN MALANG - Sidang perdana gugatan perdata Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dua pedagang Karang Ploso yaitu, Anik Atun dan Suryani penggugat Abdul Qodir alias Adeng tergugat dan Anton Apriansyah turut tergugat, di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Selasa (27/10/2026).
Perkara tersebut juga dapat di akses melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Kepanjen, dengan nomor 282/Pdt.G/2026/PN Kpn.
Masih di tempat yang sama Anik Atun dan Suriyani, melalui kuasa hukumnya, Dedy Wahyu Utomo, S.H., menjelaskan bahwasanya sidang perdana ini dijadwalkan berlangsung diruang sidang kartika PN Kepanjen.
"Seperti sudah terlihat tadi di ruang sidang bahwa pihak Tergugat tidak datang, majelis hakim bertanya untuk pihak Turut Tergugat apa hadir, dan saya jawab tadi ada yang mulia di PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu), berarti sah hadir kalau sudah daftar di PTSP jawab majelis hakim" ujar Dedy sapaan akrabnya.
Dedy menyampaikan untuk materi gugatan belum diungkapkan secara terperinci kepada publik.
"Untuk materi gugatan maaf mas masih belum bisa di sampaikan saat ini ya" katanya.
Ia menambahkan bahwa dalil yang diajukan penggugat, nantinya harus diuji melalui proses persidangan selanjutnya. Tetapi menurut Dedy, untuk bocoran saja gugatan ini terkait sembako yang belum dibayar.
“Dalam perkara yang melibatkan anggota DPRD Kabupaten Malang yang juga dari Fraksi PDI Perjuangan tersebut, saya sebagai kuasa hukum Penggugat, berharap prinsip persamaan di hadapan hukum ditegakkan, Lanjut, karena sembako ini pada waktu itu digunakan untuk kampanyenya Tergugat"ujarnya.
Sementara itu di waktu bersamaan di konfirmasi usai persidangan melalui via telpon, turut tergugat Anton Apriansyah mengaku bahwa dirinya sudah datang di PN Kepanjen.
"Saya tadi sudah datang dan absen di PTSP depan tadi mas, di undangannya disitu tertulis jam 10.00 pagi dan saya menunggu sampai jam 13.00 belum juga mulai, akhirnya saya kembali lagi ke kantor mas" jelas Anton.
Dedy menambahkan, karena ini sidang terbuka untuk umum maka semua bisa melihat dan mendengar acara persidangan.
"Sidang perdana Perbuatan Melawan Hukum ini terbuka untuk umum sehingga semuanya bisa melihat dan mendengarkan acara persidangan tersebut" tambahnya.
Ia menyayangkan dengan ketidak hadiran pihak tergugat sehingga majelis hakim menyarankan juru sita dari PN Kepanjen untuk langsung datang ke alamat tergugat Abdul Qodir alias Adeng.
"Hakim ketua tadi juga menyarankan untuk menyarankan juru sita, makanya kami pihak Penggugat membayar lagi ke PTSP untuk biaya juru sitanya. Sedangkan untuk sidang selanjutnya nanti akan dilaksanakan pada tanggal 3 Nopember 2026 mendatang, pokoknya satu Minggu lagi mas"ungkap kuasa hukum Penggugat.
Selanjutnya melalui WhatsApp Agustian Siagian SH kuasa hukum Abdul Qodir atau Adeng, saat di konfirmasi terkait ketidak hadiran tergugat ke persidangan tersebut tidak ada jawaban sama sekali.
Selanjutnya di tanya tanggapan dari Agustian Siagian SH, bahwa PN Kepanjen memerintahkan juru sita untuk datang langsung ke alamat tergugat hanya di jawab singkat Ok. (Yon)