JATIMPOS.CO//KOTA PASURUAN - Sengketa jual beli tanah dan bangunan seluas 134 meter persegi di Kelurahan Trajeng, Kota Pasuruan, kini bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Pasuruan. Perkara Nomor 39/Pdt.G/2026/PN Psr tersebut diajukan Suliyah terhadap Mariyatul Qibtiyah, dengan Kantor Pertanahan ATR/BPN Kota Pasuruan sebagai Turut Tergugat.

Objek sengketa tercatat dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 735/Kelurahan Trajeng berdasarkan Surat Ukur Nomor 3107/1998. Dalam gugatan disebutkan, transaksi jual beli antara Penggugat dan Tergugat berlangsung sekitar 2010 dengan nilai Rp76 juta.

Nilai transaksi tersebut disebut dipenuhi melalui dua mekanisme. Sebesar Rp36 juta diperhitungkan sebagai pembayaran utang Tergugat kepada Penggugat. Sedangkan Rp40 juta digunakan untuk melunasi kewajiban Tergugat kepada BPR di Kebonagung agar tanah beserta sertifikat aslinya dapat dikeluarkan dari jaminan bank.

Setelah kewajiban kepada pihak perbankan diselesaikan, SHM asli disebut diserahkan kepada Penggugat dan selanjutnya berada dalam penguasaannya.

Kuasa hukum Penggugat, Andreas Wuisan, S.E., mengatakan inti perkara berkaitan dengan kepastian hukum atas transaksi yang menurut kliennya telah disepakati dan dibayar lunas.

“Yang menjadi pokok gugatan adalah adanya kesepakatan jual beli, pembayaran atas nilai transaksi, serta penyerahan sertifikat asli kepada Penggugat,” ujar Andreas.

Ia menambahkan, bukti mengenai pembayaran dan penguasaan dokumen pertanahan akan disampaikan dalam proses pembuktian. Menurutnya, seluruh dalil yang diajukan harus diuji melalui mekanisme persidangan.

“Semua bukti akan kami ajukan sesuai tahapan persidangan. Kami menghormati kewenangan majelis hakim untuk menilai fakta dan alat bukti yang ada,” katanya.

Sementara itu, kuasa hukum Penggugat lainnya, Akhmad Subekhan, S.H., menyampaikan bahwa gugatan tidak hanya menyangkut keabsahan transaksi, tetapi juga kepastian hukum terhadap proses peralihan hak atas tanah tersebut.

“Penggugat meminta adanya kepastian hukum mengenai jual beli yang telah dilakukan, termasuk status peralihan hak atas objek tanah tersebut,” kata Subekhan.

Dalam petitum gugatan, Penggugat meminta majelis hakim menyatakan jual beli tersebut sah serta memberikan kewenangan kepada Penggugat untuk mengurus peralihan hak dan balik nama sertifikat tanpa memerlukan kehadiran maupun tanda tangan Tergugat.

Subekhan menjelaskan, putusan yang telah berkekuatan hukum tetap nantinya diharapkan dapat menjadi dasar dalam proses administrasi pertanahan.

“Untuk proses selanjutnya, kami menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim. Bukti dan fakta persidangan yang akan menjadi dasar dalam menentukan putusan,” ujarnya.

Penggugat juga meminta Kantor Pertanahan ATR/BPN Kota Pasuruan mencatat peralihan hak dan memproses balik nama SHM Nomor 735/Kelurahan Trajeng setelah perkara memperoleh kekuatan hukum tetap.

Perkara tersebut mulai disidangkan pada 20 Oktober 2026 dengan agenda pemeriksaan kehadiran para pihak. Pada 27 Oktober 2026, persidangan dilanjutkan dengan pemeriksaan kelengkapan para pihak sekaligus penunjukan hakim mediator.

Hingga 3 November 2026, perkara masih berjalan di PN Pasuruan dan telah memasuki tahap mediasi. Keabsahan transaksi, pembayaran, serta permohonan peralihan hak selanjutnya akan ditentukan berdasarkan proses pembuktian dan pertimbangan majelis hakim. (shl)