JATIMPOS.CO/KOTA MADIUN - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim di Surabaya melakukan pengusutan terkait dugaan penyelewengan dana Rp 2.5 Miliar atau tepatnya Rp 2.585.858.500,00 PT INKA Madiun untuk pembelian material fiktif.

Humas Kejati di Surabaya, Fathurohman dihubungi melalui sambungan nomor WhatsApp pribadi, Senin (20/12/2021) sesuai Surat Perintah Tugas Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Nomor: Print-1543/M.5.5/Fd.1/11/2021 Tgl. 30/11/2021 menyatakan terus mengusut dugaan penyimpangan itu, namun belum bisa disimpulkan hasilnya saat ini.

"Masih proses pengumpulan data dan klarifikasi mas," jelas Fathur singkat.

Mengacu dari laporan hasil Pemeriksaan yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK) RI No 14/Auditama VII/PDTT/02/2019 Tanggal 11 Februari 2019, tentang pemeriksaan dengan tujuan tertentu atas pengelolaan penjualan, pengadaan, dan investasi pada PT INKA (Persero) dan Badan Usaha terkait Tahun Buku 2016, 2017, dan 2018 (Semester 1) di Madiun.

Dalam laporan hasil audit itu BPK menemukan sejumlah dugaan penyelewengan di perusahaan plat merah dan merintahkan Direksi PT INKA Multi Solusi (PT IMS) untuk memberikan sanksi dan mengembalikan kerugian atas transaksi fiktif tersebut.

Salah satunya berbunyi, memerintahkan Direksi SDM dan Keuangan PT IMS mengembalikan kerugian atas transaksi fiktif sebesar Rp 2.585.858.500,00 ke kas PT IMS.

Memberi sanksi sesuai ketentuan yang berlaku kepada Kepala Divisi Keuangan dan Akuntansi dan Kepala Departemen Keuangan dan Akuntansi PT IMS dengan sengaja mengambil langkah untuk menutupi performance keuangan yang kurang bagus.

Terkait kasus di PT IMS Madiun tentang perkembangan kasus Kadiv Keuangan bekerja sama dengan Kadep Akuntansi PT IMS di Madiun membuat transaksi pembelian material fiktif sebesar Rp 2.585.858.500,00.

Sesuai hasil temuan BPK tersebut mantan kepala divisi keuangan PT IMS Madiun yang saat ini bertempat tinggal di Kota Malang Selasa, (14/12/2021), Fadhil Asundhuyuni, S.E. melalui sambungan WhatsApp pribadinya memberikan klarifikasi singkat .

Saat di singgung terkait apakah mengetahui adanya pemeriksaan Kejati di PT INKA, Fadhil Asundhuyuni menjawab tidak tahu dan ia menjelaskan bahwa dirinya sudah tidak di PT INKA sudah tiga tahun lebih.

"Wah,saya tidak tau pak, saya sudah tiga tahun lebih tidak disana dan selama itu sudah tidak ada komunikasi dengan pihak INKA," ujarnya singkat.

Ibrahim Wahyudi koordinator Forum Jurnalis Peduli Negeri ( FJPN ) yang akrab di sapa Kang Ibra, di tempat lain menyampaikan bahwa masalah seperti ini harusnya menjadi perhatian khusus Aparat Penegak Hukum (APH).

"Kasus yang ditemukan BPK RI harus menjadi perhatian Aparat Penegak Hukum," kata kang Ibra.

Kang Ibra menambahkan hal yang di lakukan oleh oknum pejabat di instansi atau badan milik Negara dalam kasus tersebut sangat merugikan Negara.

"Hal yang di lakukan oleh oknum pejabat di instansi atau badan milik Negara dalam kasus tersebut sangat merugikan Negara," tambahnya.

Kang Ibra menegaskan bahwa FJPN sebagai jurnalis kontrol sosial mendukung APH untuk penegakan hukum yang berlaku di negara Indonesia.

"Kami akan terus mendorong APH untuk terus menjalankan tugasnya demi tegaknya hukum yang berlaku di Indonesia dalam fungsi Jurnalis sebagai kontrol sosial," tegas Ibra. (yon)