JATIMPOS.CO//JAKARTA- Hidayatulloh Lubis, Kuasa Hukum PT Podo Joyo Masyhur (PJM) menggugat perusahaan PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) milik mendiang crazy rich Henry Soetio ke PN Ekonomi di Jakarta terkait pengembalian dana investasi sebesar 15,6 miliar Rupiah. PT PCN mengajukan proposal perdamaian dan hanya akan membayar 25 persen dari hutang pokok ke PT PJM.

“Awalnya PT PJM milik Teguh Kinarto, pengusaha sukses di Surabaya membuat dan menandatangani perjanjian jual – beli batubara dengan PT PCN nomor 04/PCN-PJM/VII/2020 tanggal 25 Agustus 2020. Dalam perjanjian jual beli tersebut, PT PJM sudah membayar lunas pembelian batubara ke PT PCN dengan bukti setoran ke rekening bank PCN sebanyak 2 kali setoran,” ungkap Hidayatulloh Lubis, Selasa (08/03/2022).

Lanjut Lubis, sebagaimana putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat bernomor 412/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Niaga.Jkt.Pst tanggal 18 Oktober 2021, tagihan (hutang) PT PCN yang telah didaftarkan dan diakui tim pengurus seluruhnya berjumlah 6,8 triliun Rupiah.

“Sementara tagihan PT PJM yang telah diakui perusahaan milik mendiang crazy rich Henry Soetio (PT PCN – red) dan dicatat tim pengurus PKPU dalam daftar piutang tetap diakui berdasar rapat pencocokan piutang pada tanggal 10 November 2021 sebesar 15,6 miliar Rupiah,” tuturnya.

“Dalam proses PKPU, PT PCN mengajukan proposal perdamaian dan hanya akan membayar 25 persen dari hutang pokok, sementara PT PCN tidak akan membayar bunga dan denda. Adapun hutang pokok PT PCN ke PT PJM sebesar 9,8 miliar Rupiah dan denda serta bunga akibat tidak terealisasinya jual – beli sebesar 5,8 miliar Rupiah,” jelasnya.

“Berdasar data yang kami terima, untuk tahun 2019-2020 PT PCN berhasil membukukan laba bersih yang positif dan membubukan penjualan batubara rata – rata diatas 5 juta metrik Ton. Tahun 2019-2020 PT PCN berhasil membukukan laba bersih yang positif dan membubuhkan penjualan batubara dengan rata – rata dan di tahun 2021 juga mengklaim bahwa penjualan batubara PT PCN nyaris sama dengan tahun sebelumnya,” tegasnya.

Lubis menduga ada ketidak – beresan terkait proposal perdamaian milik PT PCN ke PT PJM. “Saya hanya meminta PT PCN membayar lunas semua hutang ke PT PJM, yakni totalnya sekitar 15,6 miliar Rupiah,” pungkasnya. (fim)