JATIMPOS.CO/LAMONGAN - Belasan orang korban penipuan tenaga kerja di BUMN yang bernaung di PT Kimia Farma mendatangi kantor Advokat/ Pengacara Umar Wijaya dan Partners di Jalan Kusuma Bangsa Lamongan, Kamis (21/4/2022).
Mereka mengadu yang dialami atas penipuan rekutmen tenaga kerja di BUMN yang bernaung di PT Kimia Farma yang diduga di lakukan oleh seorang perempuan berinisial NFN dan seorang laki - laki berinisial AKR warga Puri Surya Jaya Kecamatan Gedangan Kabupaten Sidoarjo.
"Sebanyak 11 orang korban penipuan tenaga kerja di BUMN yang bernaung di PT Kimia Farma ini datang ke kantor kami untuk mengadu. Mereka mengadu atas penipuan yang dialaminya dan kasus penipuan ini di kuasa hukumkan kepada Kami," kata Kuasa Hukum Umar Wijaya.
Kuasa hukum korban, Umar Wijaya menjelaskan, kejadian penipuan rekutmen tenaga kerja di BUMN ini berawal para korban di datangi oleh dua orang laki - laki bernama Mujianto warga Perumahan Bukit Puncak Wangi Kecamatan Babat Kabupaten Lamongan dan Eko Dedy Purnomo warga Desa Mlideg Kecamatan Kedungadem Kabupaten Bojonegoro. Mereka mendatangi para korban untuk menawarkan pekerjaan ke BUMN yang bernaung di PT Kimia Farma.
"Setelah dua orang tersebut bertemu dengan para korban dengan penawaran kerja tersebut. Nah saat itulah kedua orang tersebut kerjasama dengan seorang bernama Naluma Fitria Anugrah Romadhon yang beralamatkan di Puri Surya Jaya Gedangan Kabupaten Sidoarjo," tuturnya.
Lebih lanjut Umar Wijaya menjabarkan, maksud kedua orang bernama Mujianto dengan Eko Dedy Purnomo ini mempertemukan para korban dengan terlapor terkait dengan biaya yang ada hubungannya dengan tawaran masuk kerja ke BUMN yang bernaung di PT Kimia Farma. Kata Umar Wijaya dari masing - masing para korban ini dikenakan biaya bervariasi dengan total semaunya dana yang sudah masuk ke terlapor sebasar Rp 1.248.650.000,00.
"Dan sesuai dengan penyampaian dari terlapor, setelah biaya sudah masuk dari pelapor ke terlapor maka masing-masing pelapor sudah dapat penempatan kerja sesuai dengan Job nya masing-masing. Tetapi sampai saat ini tidak ada tindak lanjut apa yang dijanjikan oleh terlapor terhadap pelapor," bebernya.
Lebih lanjut Umar Wijaya mengatakan, sesuai apa yang disampaikan oleh para korban . Mereka meminta uang yang sudah di setorkan ke terlapor bisa kembali lagi ke para korban. Dan para korban juga masih mengharapkan untuk diselesaikan keluarga.
"Saya sebagai kuasa hukumnya akan menempuh jalur hukum dan melaporkan ke Polres Lamongan. Dan ini jelas melanggar hukum unsur pasal 378 dan pasal 372 penggelapan dan penipuan.," tegasnya.
Sementara itu MMC salah satu korban warga kecamatan Sambeng Kabupaten Lamongan mengaku dirinya menjadi korban penipuan berkedok rekrutmen tenaga kerja di Kimia Farma tersebut mengalami kerugian sekitar Rp 54.125.000
"Saya sudah transfer pembayaran, total semua Rp 54.125.000, namun hingga saat ini tidak ada kejelasan," ungkapnya.
Bahkan uang sebanyak itu, ia dapatkan dari hasil jual tanah dengan harapan bisa bekerja di Kimia Farma seperti yang dijanjikan pelaku. Namun hingga saat ini janji tersebut belum terealisasikan.
Melalui kuasa hukumnya, dirinya beserta para korban yang lain berharap keadilan sehingga kasusnya bisa segera terselesaikan dan uang yang sudah dibayarkan bisa dikembalikan serta pelaku bisa ditangkap, sehingga tidak sampai banyak korban.
"Intinya uang bisa dikembalikan dan pelaku ditangkap," pungkasnya. (bis)