JATIMPOS.CO/LAMONGAN – Kasus dugaan korupsi keuangan Koperasi Wanita (kopwan) Pandan Lestari Desa Pandanpancur, Kecamatan Deket Kabupaten Lamongan di laporkan warga ke kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan hingga saat ini masih dalam proses tahapan telaah (penelitian berkas).

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Lamongan Condro Maharanto mengatakan saat ini berkas pengaduan masyarakat (dumas) perihal Kopwan Pandan Lestari sudah sampai di meja kami. Selanjutnya kini masih dalam proses tahapan ditelaah (penelitian berkas) terlebih dahulu, untuk progres penanganannya kita tunggu perintah disposisi dari Ibu Kepala Kejaksaan Negeri Lamongan.

"Yang jelas perkara Kopwan Desa Pandanpancur segera kita tindaklanjuti dengan memanggil para pihak untuk dimintai keterangan," ungkap Condro Maharanto, Senin (23/5/2022).

Sementara, Dyah Ambarwati Kepala Kejaksaan Negeri Lamongan saat dikonfirmasi mengatakan jika pihaknya melakukan kroscek berkas pengaduan kepada Kasi Intel.

"Sebentar saya cek ya mas, nanti segera kami beri kabar atau nanti bisa langsung ke Kasi Intel," jelas singkat Kajari Dyah.

Seperti diketahui sebelumnya persoalan dugaan korupsi keuangan Koperasi Wanita (kopwan) "Pandan Lestari" Desa Pandanpancur, Kecamatan Deket, telah diadukan ke kantor Kejari Lamongan oleh E-S bersama lima orang pengadu pada awal bulan Mei lalu.

Hal ini berdasarkan, "UU. RI. No. 30 Tahu 2002: Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah tindakan untuk mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi, melalui upaya koordinasi, supervise, monitor, penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan, dengan peran serta masyarakat berdasarkan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Sementara, salah satu pihak pengadu saat ditemui membenarkan jika pihaknya yang melakukan pengaduan bersama lima orang terkait adanya dugaan korupsi keuangan Kopwan "Pandan Lestari" desa Pandanpancur, Kecamatan Deket.

"Hal ini dalam rangka mendorong terbentuknya tata kelola pemerintahan yang baik, transparan dan profesional dengan berorientasi pada pelaksanaan program pembangunan, pembinaan dan Pemberdayaan masyarakat yang sesuai amanat peraturan perundang-undangan," kata E-S salah satu pihak yang mengadukan.

Sehubungan informasi yang berkembang dimasyarakat adanya dugaan korupsi Kopwan di Desa Pandanpancur yang bersumber dari anggaran bantuan hibah provinsi Jawa Timur Tahun 2010.

Dari hasil data yang mereka himpun bersama, tahapan penerimaan Kopwan. Untuk tahap pertama tahun 2010 sebesar Rp 25 juta dan tahap kedua tahun 2017 sebesar Rp 25 juta.

Dari perkembangan pergulirannya, menurut E-S, bahwa berdasarkan Rapat Anggota Tahunan (RAT) 31 Desember tahun 2021 aset keuangan Kopwan desa Pandanpancur saat ini sebesar Rp 290.423.562,-. Sedangkan untuk uang kas Kopwan "Pandan Lestari" Desa Pandanpancur, Kecamatan Deket, di Kabupaten Lamongan sebesar Rp 66.109.062 juta.

Dari hasil pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) mengarah pada tidak adanya azas perguliran pemerataan pinjaman sesuai dengan tujuan dari program bantuan hibah tersebut.

"Adanya dugaan konspirasi (kongkalikong) para pengurus harian Kopwan Desa Pandanpancur soal beberapa piutang pinjaman anggota cuma dibuat atas nama saja," kata ES.

Disinyalir ada kejanggalan untuk beberapa piutang pinjaman anggota nilai pinjamannya yang rata-rata berkisar antara Rp 6 juta sampai Rp 100 ribu.

Namun ada 7 (tujuh) orang piutang pinjaman anggota nilai pinjamannya sangat signifikan banyak jumlahnya dari pada pinjaman anggota kopwan yang lain, yakni antara Rp 8.800.000 sampai Rp 35.650.000 dan ini patut dipertanyakan.

Selain itu, adanya dugaan tidak direalisasikannya Dana Pendidikan dan Dana Sosial pada setiap tahunnya, adanya dugaan pinjaman salah satu pengurus / Ketua dibekukan (pinjamannya tidak berbunga).

Unsur masalah pertama dalam pengaduan adanya dugaan korupsi Kopwan Desa Pandanpancur Kecamatan Deket Kabupaten Lamongan sebesar Rp 290.423.562,-.

"Diduga dilakukan oleh pengurus harian Kopwan Desa Pandanpancur. Uang tersebut dikabarkan untuk kepentingan pribadi, termasuk adanya dugaan keterlibatan seorang oknum pengurus harian," ungkapnya.

Hal ini didukung adanya fakta dan informasi serta kondisi dilapangan perlu dilakukan kroscek ke masing-masing pengurus yakni Ketua Isna Safaatin, Sekretaris Santi dan Bendahara Sriambarwati.

"Sebatas masukan, persoalan ini bisa dibongkar jika, panggilan pertama dihadirkan terlebih dahuiu Sekretaris Kopwan bernama Santi, karane ia disinyalir sebagai sebagai kotak pandora (kata kunci) dalam persoalan ini," jelasnya.

Lebih lanjut, diketahui persoalan ini mencuat setelah salah satu warga setempat mengajukan pinjaman, ia merasa keget, saat mengajukan pinjaman ke pengurus kopwan di Desa Pandanpancur teryata didapati jawaban uangnya sudah tidak ada.

"Aneh, kata warga, padahal diketahui oleh warga uang Kopwan tersebut sampai saat ini bergulir dan mencapai ratusan juta. Namun, anehnya kok uangnya tidak ada," ungkap E-S meneruskan pernyataan salah satu warga setempat.

Hal tersebut juga dibenarkan oleh warga yang lain. Ketika mau pinjam uang di Kopwan tersebut, pernyataan yang sama juga disampaikan. Atas kejadian ini karena pengurus harian sudah dianggap gagal dalam menjalankan roda kegiatan Koperasi Wanita (kopwan) "Pandan Lestari" Desa Pandanpancur.

"Maka masyarakat meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) hal ini Kejaksaan Negeri Lamongan agar pengurus harian Kopwan tersebut mengundurkan diri secara tertulis dan disampaikan dihadapan rapat Pemerintahan Desa Pandanpancur," kata ES.

Meski demikian, kata E-S, perkara yang sudah diadukan bersama sama ini, kami tegaskan harus tetap diproses sesuai tahapan yang ada oleh pihak Kejari Lamongan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Berdasarkan hal-hal yang telah dsampaikan dan diuraikan, pihaknya meminta kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan untuk segera bertindak dan menindaklanjuti laporan dugaan korupsi di Kopwan Pandan Lestari Desa Pandanpancur dengan beberapa poin. Diantaranya yakni Pertama, Segera melakukan langkah-langkah penyelidikan hukum terkait laporan pengaduan indikasi dugaan kerugian Negara tanpa tebang pilih bagi yang terlibat dan dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum.

Kedua, Membentuk tim pencari fakta untuk melakukan penyelidikan atau investigasi secara tuntas sesuai dengan kewenangannya.

Ketiga, Menerapkan Hukum sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan dengan tetap konsisten terhadap setiap orang yang melakukan dugaan korupsi.

Keempat, Segera memanggil dan memeriksa, untuk dimintai keterangan pada masing-masing saudara(i) pengurus harian Kopwan Desa Pandanpancur.

Kelima, Memanggil dan memeriksa untuk dimintai keterangan, saudara Isna Safaati Ketua harian Kopwan Desa Pandanpancur.

Keenam, Memanggil dan memeriksa untuk dimintai keterangan, saudara Taufik pendamping Kopwan Desa Pandanpancur.

Ketujuh, Memanggil untuk dimintai keterangan, saudara Drs. Agus Suyanto, MM., Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Lamongan.

Kedelapan, Memanggil dan memeriksa pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kegiatan Koperasi Wanita (kopwan) "Pandan Lestari" di Desa Pandanpancur, Kecamatan Deket, di Kabupaten Lamongan.

Namun jika dalam waktu dekat pengaduan ini hanya diberi janji janji saja oleh pihak Kejaksaan Negeri Lamongan dengan istilah masih Puldata (pengumpulan data) dan Pulbaket (pengumpulan bahan keterangan).

Maka, tegas E-S, jangan salahkan bila masyarakat akan menggelar aksi turun jalan ke Kejari Lamongan jilid II (dua) sejak kepemimpinan Kajari yang baru ini, bukan versi dugaan kasus korupsi Dana BSPS-RTLH kemarin. Namun, obyeknya adalah dugaan korupsi Kopwan Desa Pandanpancur.

"Saya percaya pihak Kejari Lamongan saat ini setiap adanya pelaporan dan pengaduan (lapdu) akan ditindaklanjuti secara profesional demi tegaknya hukum di Indonesia khususnya di Kabupaten Lamongan," pungkasnya. (bis)