JATIMPOS.CO/LAMONGAN - Anggota DPR RI dari partai Demokrat berinisial DK dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan tindak pidana pencabulan di 3 wilayah berbeda, yakni Jakarta, Semarang Jawa Tengah dan Lamongan Jawa Timur.
Melalui Kuasa Hukum DK, M Soleh saat dikonfirmasi awak media menyatakan bahwa kasus dugaan pencabulan kliennya sudah selesai di internal Partai Demokrat.
Menurutnya, kasus yang menyeret kliennya yang merupakan anggota DPR RI asli Lamongan Jawa Timur itu sebelumnya sudah ditangani partai yang bersangkutan melalui Dewan Kehormatan (Wanhor) Partai Demokrat sudah pernah memeriksa kasus tersebut pada 2018 silam ketika DK masih menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Lamongan, Jawa Timur (Jatim).
"Kasus ini sudah pernah diperiksa di Wanhor Partai Demokrat dan saya mendampingi DK. Kasus itu tahun 2018. Korban waktu itu jadi staf dan DK belum jadi anggota DPR RI masih jadi anggota DPRD," kata Soleh, Sabtu (16/7/2022).
Berdasarkan hasil pemeriksaan wanhor partai Demokrat, ia menyampaikan bahwa tidak ada bukti apapun terkait dugaan DK melakukan pencabulan. Bahkan, menurutnya, hal tersebut sudah diakui oleh sosok yang mengaku sebagai korban ketika proses di Wanhor Partai Demokrat.
"Tidak ada bukti mendukung, misalnya ada saksi, foto, video, tidak ada sama sekali," ucap Soleh.
Soleh pun mengaku heran dengan kemunculan kembali kasus dugaan pencabulan yang menyeret nama kliennya saat ini. Bila benar terjadi tindak pidana pencabulan, menurutnya, kasus itu seharusnya dilaporkan ke polisi beberapa tahun silam.
"Aman-aman saja. kok tiba-tiba sekarang ada pengakuan pencabulan, ada pengakuan pemerkosaan. Logikanya kalau ada perkosaan kan saat itu [dilaporkan], kalau tidak 2019, 2020, 2021, masa setelah hampir empat tahun tiba-tiba muncul," ujarnya.
Soleh menduga, sosok yang melaporkan DK ke Bareskrim Polri merupakan oknum-oknum dari lembaga swadaya masyarakat (LSM) tertentu yang ingin mendapatkan keuntungan.
Lebih lanjut, ia membantah kliennya dipanggil Bareskrim Polri. Soleh pun menegaskan, proses kasus dugaan yang menyeret nama kliennya masih dalam tahap penyelidikan saat ini.
"Kalau DK dipanggil Mabes, padahal tidak pernah kita dipanggil. Kalau kita lihat dari surat panggilan yang ditujukan entah kepada siapa sekarang ini, prosesnya masih penyelidikan dan pelapornya siapapun tidak tercantum di situ," tandasnya. (bis)