JATIMPOS.CO/SITUBONDO – Kejari Situbondo menetapkan 6 orang tersangka dalam kasus korupsi oknum pegawai Pemkab Situbondo beserta kroni-kroninya. Hal ini disampaikan Kajari Situbondo Nauli R Siregar dalam press release-nya, Jumat (22/7).
Seperti janji Kajari Nauli R Siregar, saat menerima kunjungan sejumlah wartawan yang tergabung dalam Forkwas, bahwa pihaknya akan memberikan keterangan pers terkait ditetapkannya 6 orang tersangka dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Empat diantaranya adalah pejabat, sedangkan dua orang dari penyedia jasa UKL - UPL.
Sebelum masuk pada materi inti, Kajari menjelaskan capaian Kejaksaan Negeri Situbondo dalam kurun waktu tahun 2022, diantaranya berhasil memusnahkan barang bukti dari tindak pidana umum sebanyak 55 perkara. Narkotika sebanyak 10 perkara, kehutanan 6 perkara, dan pencirian 10 perkara.
Perkara lainnya yaitu penipuan 7 perkara, PPA 5 perkara, tipiring 7 perkara, dan lain lain 10 perkara.
Adapun jenis BB yang yang dimusnahkan berupa terpal penutup kayu gergaji, kunci T, serta jenis sabu dan miras. Kemudian BB yang disita oleh negara dan sudah dilelang dan disetor ke kas negara sebesar Rp180.971.000, juga menyita BB berupa uang dari pidana umum sebesar Rp8.323.000. “Semua itu sudah disetor ke kas negara dan dilaporkan ke Kejati dan Kejagung,” jelas Nauli Siregar.
Selanjutnya, Kajari Nauli R Siregar menyampaikan para tersangka dari DLH tersebut, diduga kuat telah menyalahgunakan wewenang jabatannya sehingga negara dirugikan sebesar Rp67.637.600. Menurut perhitungan dari inspektorat bukan 800 juta seperti info yang selama ini beredar.
Menurut Kajari 800 juta itu pagu anggaran UPL – UKL, belum dipotong pajak, sehingga kerugian keungan negara menurut perhitungan dari inspektorat sebesar Rp67.637.600.
Lebih lanjut kajari mengatakan kerugian keuangan negara tersebut ternyata bukan dari dana PEN atau dana talangan yang selama ini beredar, melainkan dari dana APBD Situbondo pada tahun 2021 lalu. Sedang dana PEN tersebut belum digunakan untuk kegiatan pembangunan.
Terhadap keenam tersangka ini dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan sejak18 Juli hingga 8 Agustus mendatang. Mereka ini belum dipanggil untuk dimintai keterangan.
“Kalau ada rumor mereka dipanggil dan dimintai keterangan tanpa didampingi pengacaranya itu tidak benar yang jelas dalam beberapa hari ke depan ini akan kita panggil untuk dimintai keterangan untuk kepastian mendapatkan tersangkanya,” jelas Kajari Nauli R Siregar. (as'ad/mis)