JATIMPOS.CO/LAMONGAN - Tim Saber Pungli Kabupaten Lamongan, mengamankan seorang pegawai kelurahan inisial SWN, yang menjabat sebagai sekretaris kelurahan (Sekkel) Tlogoanyar, Kec./Kab. Lamongan, Kamis (1/9/2022) siang.

SWN diamankan terkait dugaan pungutan liar untuk kepengurusan Surat Keterangan Ahli Waris tanah, yang diajukan pemohon inisial SWD (49), warga Kelurahan Tlogoanyar, Kec./Kab. Lamongan.

Hal itu dibenarkan oleh anggota Tim Saber Pungli dari Inspektorat Kabupaten Lamongan, Nazaruddin, yang juga menjelaskan jika saat ini pihaknya sedang melakukan koordinasi dengan anggota saber lainnya yang terdiri dari unsur kepolisian dan kejaksaan. Hasil koordinasi tersebut nantinya akan menentukan terkait sanksi yang akan dijatuhkan.

"Hari ini dirapatkan dan sekarang prosesnya penyelidikan di Polres Lamongan," kata Nazaruddin saat ditemui awak media di kantor Inspektorat Lamongan, Jumat (2/9/2022).

"Usai penyelidikan, nanti akan kita rapatkan lagi hasilnya, untuk menentukan sanksinya apa. apakah sanksi administratif atau pidana, " lanjut Nazaruddin.

Penyelidikan itu sekaligus untuk menentukan apakah ada nama lain yang terlibat dalam dugaan pungutan liar tersebut. Pasalnya pada saat OTT, dilokasi juga ada Lurah Tlogoanyar inisial SW. Bahkan SW diduga yang menerima uang dan merobek kwitansi pembayarannya. "Kita nunggu hasilnya nanti, " tandasnya.

Hal senada juga disampaikan anggota Saber pungli, Kabupaten Lamongan Ipda Yusuf Efendi saat dikonfirmasi terkait OTT yang terjadi di Kelurahan Tlogoanyar berinisial  S diruang kerjanya di kelurahan Tlogoanyar membenarkannya.

"Iya mas, OTT Saber Pungli di kantor Kelurahan Tlogoanyar." Kata Ipda Yusuf Efendi yang juga Kanit 3 Pidkor Polres Lamongan.

Berdasarkan informasi, Tim Saber Pungli Kabupaten Lamongan telah melakukan operasi tangkap tangan di kantor kelurahan Tlogoanyar, (1/9/2022) siang.

Dari operasi tersebut, anggota saber mengamankan sekretaris Kelurahan dan sejumlah barang bukti yakni uang tunai sebesar Rp. 5.000.000,-, satu amplop bewarna putih dan selembar kwitansi yang disobek.

Tim Saber Pungli juga sudah mengklarifikasi 2 orang dari pihak pemerintahan Kelurahan Tlogoanyar.

Terpisah, Samsul yang juga sebagai suami S Kepala Kelurahan Tlogoanyar ketika di konfirmasi awak media  , ia membatah dan tidak terima atas kejadian tersebut. Dia  menilai apa yang dilakukan tim Saber Pungli dianggap sebagai penculikan, lantaran tidak diberitahukan alasan-alasan yang realistis dan juga tidak ditunjukkan surat perintah tugas dari Polres Lamongan.

Selain itu,dalam dugaan OTT tersebut Samsul menyayangkan, pasalnya, uang senilai lima juta rupiah tersebut dianggap sebagai uang terima kasih untuk memberikan kontribusi terhadap desa.

"Masak uang kontribusi buat kegiatan agustusan kelurahan dianggap pungli, soalnya yang bersangkutan baru mendapatkan uang 800 juta dari penjualan tanah,” ungkap Samsul

Dengan adanya kejadian ini, Samsul yang juga suami S tidak terima dan akan melaporkan petugas Saber pungli yang telah melakukan OTT di kantor kelurahan istrinya di kelurahan Tlogoanyar. "Ini jebakan, dan akan saya laporkan ke Propam Polda Jatim hari ini atas tindakan anggota Polres Lamongan," tutup Samsul. (bis)