JATIMPOS.CO/LAMONGAN - Peningkatan kinerja perangkat pemerintah terhadap pelayanan masyarakat menjadi fokus utama komisi A DPRD Kabupaten Lamongan. Hal ini menjadi pembahasan dalam hearing dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mengenai Rencana Kerja Aggaran (RKA) APBD Kabupaten Lamongan tahun 2023.
Dalam pengajuan anggaran tersebut didapati ada penurunan signifikan dari tahun lalu.
Hamzah Fansyuri, Ketua Komisi A DPRD Lamongan menjelaskan penurunan anggaran tersebut akan membuat kinerja pemerintah di bidang pelayanan masyarakat menurun.
"Oleh karena itu kita sepakat untuk menolak RKA APBD 2023 ini untuk dikaji kembali. Setidak-tidaknya sama seperti tahun lalu, agar masyarakat bisa merasakan pelayanan yang lebih baik, jangan sampai menurun," kata Hamzah, Senin (14/11/2022).
Selain Hearing RKA APBD 2023, Hamzah menambahkan ada empat hal yang diusulkan oleh komisi A. Pertama menekankan pada DPM PTSP & POL PP untuk Penutupan izin usaha cafe yang menyalahi perda, kedua mendorong bagian hukum untuk membentuk lembaga bantuan hukum gratis bagi masyarakat kurang mampu.
Ketiga mendorong Dinas Komunikasi dan Informatika untuk menjadikan Lamongan smart city salah satunya dengan pemerataan internet hingga mencakup 100% wilayah Kabupaten Lamongan dan membuat aplikasi untuk memudahkan masyarakat dalam hal pelayanan publik. Baik surat menyurat maupun izin usaha. Keempat mendorong pemerintah untuk memasang CCTV di setiap perempatan jalan yang rawan kecelakaan dan kejahatan di Kabupaten Lamongan agar fungsi pengawasan optimal untuk menunjang rasa aman kepada masyarakat.
“Tugas kami adalah mendengar dan menyampaikan keluh kesah masyarakat jadi sudah menjadi kewajiban kami untuk memperjuangkan apa yang nantinya akan menunjang pelayanan terhadap masyarakat," kata Hamzah yang juga anggota Fraksi PAN.
Dari 17 OPD yang menjadi leading sektor komisi A, 15 OPD diantaranya RKA APBD TA 2023 ditolak oleh komisi A.
Pada pokok pembahasan di Pol-PP, Hamzah menegaskan untuk menindak para pelaku usaha hiburan malam yang mengangkangi perda. Dia merekomendasikan untuk langsung ditutup.
"Apa lagi saat ini sudah mulai banyak yang menyelenggarakan live DJ yang notabene hal tersebut melanggar Perda Lamongan tentang TramTibUm," pungkasnya. (bis)