JATIMPOS.CO/LAMONGAN - Angka dispensasi pernikahan di Lamongan pada akhir tahun 2022 mencapai 462. Angka tersebut tergolong tinggi.

Seperti dipaparkan oleh Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Lamongan Anis Kartika terdapat 5 Kecamatan di Lamongan yang menduduki angka tinggi yakni Kecamatan Sambeng, Ngimbang, Paciran, Babat, dan Sukorame.

Dispensasi pernikahan dapat memicu terjadinya putus sekolah, kehamilan tidak diinginkan, aborsi, masalah ekonomi, dan kematian bayi karena faktor kurang siap fisik, mental, dan psikologi.

Melihat kasus tersebut, PKK Kabupaten Lamongan bersama YKI Lamongan menggelar kegiatan rumpi sehat yang pemaparan edukasi tentang reproduksi didalamnya, di Aula Gadjah Mada Pemkab Lt.7. Pemaparan disampaikan oleh dr. Supratikto, Sp.OG (K) dari RSUD dr. Soegiri, Rabu (8/2/2023).

Menurut dokter muda yang akrab disapa Tito itu pernikahan dini hanya berlandaskan cinta itu sangat beresiko karena akan berdampak, salah satunya kematian bayi meningkat. Maka pembekalan sejak remaja sangatlah penting, karena merupakan bentuk pencegahan.

"Kalau sudah melakukan pernikahan dini maka secara otomatis akan bereproduksi. Menurut penelitian ibu hamil umur dibawah 20 tahun sangat berpotensi akan kematian bayi. Selain kesiapan fisik juga dibutuhkan kesiapan mental dan psikologi," tutur dr. Tito saat memaparkan materi dihadapan siswa-siswi perwakilan SMP SMA seluruh Lamongan.

dr.Tito juga menegaskan bahwa remaja yang telah mengalami masa puber itu sudah bisa hamil, maka para remaja diharapkan berhati-hati dalam menjaga pergaulan. (bis)