JATIMPOS.CO/KOTA MOJOKERTO - Pasca diundangkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) membuat Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto berpikir keras atas penyelamatan nasib pegawai Non-Aparatur Sipil Negara (Non-ASN) yang bekerja di lingkungannya.

Pasalnya, salah satu bab dalam regulasi ini menyebutkan larangan mengangkat Pegawai Non-ASN bagi Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan pejabat lain di lingkungan instansi pemerintah, sebagaimana yang tersebut dalam BAB XIII, Pasal 96 dan diperkuat dengan Pasal 99 ayat (1) yang mengatur batasan akhir pelaksanaan ketentuan ini yang akan berakhir pada 28 November 2023 merujuk pada tanggal diundangkannya regulasi ini.

Gaguk Tri Prasetyo Sekretaris Daerah Kota Mojokerto mengatakan, sebagai langkah strategis dalam penyelamatan pegawai Non-ASN di lingkungan Pemkot Mojokerto agar tetap dapat bekerja dan merujuk pada surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Nomor: B/ 185/ M.SM.02.03/ 2022, Pemkot mengambil langkah taktis dengan melakukan proses alih daya bagi Pegawai Non-ASN yang bertugas dalam bidang Kebersihan, Keamanan dan Sopir sebagaimana amanat dalam surat tersebut.

“Jadi semangat kita ini adalah Penyelamatan Pegawai Non-ASN agar tetap dapat bekerja namun juga tidak melanggar regulasi yang ada. Prinsipnya adalah melaksanakan regulasi PP 49 Tahun 2018 namun tetap dapat menyelamatkan status kerja teman-teman Non-ASN,” ujar Gaguk dalam keterabgannya, Sabtu (18/11/2023).

Sekda Kota Mojokerto Gaguk Try Prasetyo.

Belum tuntas dalam tindakan penyelamatan tersebut, terbitlah Undang- Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mencabut UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.

Pada BAB XIII Pasal 65 UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN menyebutkan, larangan mengangkat Pegawai Non-ASN Bagi Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan pejabat lain di lingkungan instansi pemerintah dan pada Pasal 66 menyebutkan Pegawai non-ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024, dan sejak Undang-Undang ini mulai berlaku Instansi Pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya selain Pegawai ASN.

Sebagai bentuk kepatuhan pelaksanaan Peraturan Perundang-undangan, Pemkot mengambil langkah cepat untuk memastikan Pegawai Non-ASN tetap bekerja dengan berpedoman pada regulasi yang berlaku.

Terpisah Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari mengatakan bahwa dalam penanganan Pegawai Non-ASN ini Pemkot mengambil langkah berdasarkan regulasi yang berlaku dengan mengedepankan prinsip penyelamatan Pegawai Non-ASN agar tetap dapat bekerja dan tidak ada yang dikorbankan.

“Pokoknya saya tidak ingin ada yang dikorbankan, oleh karena itu teman- teman Non-ASN tidak perlu resah, tidak perlu khawatir, mereka akan tetap bekerja. Dengan terbitnya UU ASN terbaru yang memberikan perpanjangan penataan hingga Desember 2024 dan hingga saat ini belum ada regulasi teknis yang mengaturnya, maka pada tahun 2024 pemkot akan tetap memperkerjakan teman-teman Non-ASN melalui kontrak perorangan seperti tahun-tahun sebelumnya sampai adanya regulasi teknis yang mengatur penataan Pegawai Non-ASN dari Kementerian yang berwenang,” terang Ning Ita panggilan akrab wali kota.

Lanjut dikatakan Ning Ita, agar proses penataan pegawai Non-ASN di lingkungan Pemkot ini tidak menimbulkan berbagai macam spekulasi, wali kota menugaskan Sekretaris Daerah untuk melakukan sosialisasi kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan mengikutsertakan perwakilan Pegawai Non-ASN pada tiap-tiap OPD.

“Nanti saya tugaskan Pak Sekda untuk melakukan sosialisasi ke OPD dan perwakilan teman-teman Non-ASN agar informasi yang diterima jelas dan akurat,” pungkas Ning Ita. (din/Adv)