JATIMPOS.CO/LAMONGAN - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Lamongan memberikan tindakan tegas terhadap dua bus dari Perusahaan Otobus (PO) Bintang Mas dan (PO) Bangau Mas yang terlibat dalam aksi saling salip berbahaya. Kejadian ini viral di media sosial tersebut tentu membahayakan serta meresahkan masyarakat.

Kejadian tersebut terjadi pada Sabtu (18/11/2023) sore, di mana kedua sopir bus dari PO tersebut melakukan aksi saling salip tanpa mempertimbangkan keselamatan penumpang.

Kasat Lantas Polres Lamongan, AKP Widyagana Putra Dhirotsaha mengatakan bahwa kejadian aksi dua bus yang ugal - ugalan saling salip tersebut terjadi pada Sabtu (18/11/2023) sore, yang mana kedua sopir bus kurang bijak dalam berkendara dan saling salip.

"Pihak kepolisian menyayangkan kejadian ini, terutama karena salah satu PO bus yang terlibat sebelumnya sudah pernah diamankan atas tindakan serupa," ujar AKP Widyagana Putra Dhirotsaha, Senin (20/11/2024).

Pihak kepolisian segera mengambil langkah-langkah tegas dengan memanggil semua pihak terkait, termasuk perwakilan dari PO bus, sopir, dan awak bus, yang didampingi oleh Dinas Perhubungan Jawa Timur.

"Penertiban trayek ini akan menjadi catatan khusus bagi pihak PO Bus, dan kita akan berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait untuk menindaklanjuti," tambahnya.

Para sopir bus dari kedua PO tersebut tidak hanya dikenai sanksi tilang, namun juga dilakukan penahanan terhadap kedua bus sebagai barang bukti. Mereka terjerat beberapa pasal, termasuk pasal 297 tentang balap-balapan di jalan dan pasal 287 ayat 2 tentang pelanggaran marka jalan.

"Tindakan ini sebagai bentuk penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas yang membahayakan," ungkap AKP Gana.

Sementara itu, pihak kepolisian juga memberikan sanksi tambahan berupa skorsing selama 2 minggu terhadap sopir dan awak bus yang terlibat. Koordinasi dengan Dinas Perhubungan dilakukan untuk melakukan asistensi terhadap penertiban trayek dan KIR guna mencegah terulangnya aksi ugal-ugalan di jalan.

"Mari bersama-sama menjaga keselamatan di jalan raya dengan patuh terhadap aturan lalu lintas," tutup AKP Gana. (bis)