JATIMPOS.CO/KOTA MOJOKERTO – Guna mewujudkan Kota Mojokerto sebagai Kota Layak Anak 2020, Pemerintah Kota Mojokerto Melalui DP3AKB Kota Mojokerto menggelar sosialisasi Peraturan Daerah Perda No. 4 tahun 2017 tentang KLA dan KHA (Konvensi Hak Anak) di Balai Pertemuan Kecamatan Magersari, Kamis (5/3/2020) pagi.
Acara yang dihadiri ratusan peserta terdiri dari elemen masyarakat, Guru tingkat SD-SMP se-Kota Mojokerto, Camat, Polsek, Lurah, Kader – kader PKK Kelurahan dan tokoh masyarakat itu, memberikan penyuluhan tentang peran aktif orang tua maupun pihak terkait anak, untuk mengenal lebih dekat tentang hak asasi manusia untuk anak serta perlindungan terhadap anak.
Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kota Mojokerto, M. Imron diwakili Sekretaris ( DP3AKB) Hartini dalam sambutannya mengatakan, evaluasi KLA tahun 2020 akan dimulai tanggal 21 Maret hingga 11 April 2020.
"Untuk tahapan pertama maka kita kumpulkan seluruh stakeholder untuk bersama-sama diedukasi dan diajak berperan dalam mewujudkan dan mempertahankan Kota Mojokerto sebagai KLA. Dan kali ini kita menghadirkan nara sumber DR Arie Cahyono, S.STP, M.Si dari Badan Diklat Provinsi Jawa Timur," terangnya.
Hartini juga menjelaskan Kota Mojokerto sejak tahun 2017 telah mendapatkan penghargaan dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak sebagai KLA Tingkat Pratama. Dan pada tahun 2019 predikatnya naik dari Pratama menjadi Madya.
"Semua ini adalah berkat kerjasama semua stakeholder yang ada di Kota Mojokerto dan Kementerian Agama Kota Mojokerto untuk mewujudkan program pemenuhan hak anak dalam segala bidang," ungkapnya.
Ia menambahkan, semoga dengan digelarnya sosialisasi Perda Nomor 4 Tahun 2017 tentang KLA serta KHA ini kita akan mengetahui dan sadar bahwa pemenuhan hak anak agar tetap hidup, tumbuh dan berkembang serta berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapat perlindungan tidak hanya menjadi tanggung jawab dan kewajiban pemerintah saja tetapi merupakab kewajiban dan tanggung jawab bersama," pungkasnya.
Sementara itu, Dr Arie Cahyono, SSTP, MSi salah satu nara sumber dari sosialisasi dihadapan tamu undangan menjelaskan tentang Konvensi Hak Anak, ialah perjanjian yang mengikat secara yuridis dan politis diantara berbagai negara yang mengatur hal yang berhubungan dengan Hak Anak. (din)