JATIMPOS.CO/MOJOKERTO – Pemerintah Kabupaten Mojokerto bekerja sama dengan Bea Cukai Sidoarjo melakukan pemusnahan 13,6 juta batang rokok ilegal dan 1.237,5 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) di halaman Kantor Pemkab Mojokerto, Rabu (21/5/2025).

Langkah ini merupakan upaya tegas memberantas peredaran barang kena cukai ilegal di wilayah Jawa Timur.

Bupati Mojokerto, Muhammad Al Barra menyampaikan pemusnahan barang milik negara (BMN) dan barang kena cukai ilegal ini langkah nyata dalam penegakan hukum dan melindungi masyarakat dari barang - barang tidak sesuai ketentuan. “Hal ini tidak hanya merugikan negara dari segi pendapatan, tetapi timbulkan dampak negatif terhadap kesehatan masyarakat dan ekonomi lokal,”katanya

Gus Barra juga  mengapresiasi atas sinergi antara Pemkab, aparat penegak hukum, Bea Cukai, dan masyarakat dalam menindak barang-barang ilegal. Ia menegaskan pentingnya kesadaran hukum terkait cukai, agar peredaran rokok ilegal bisa ditekan dan penerimaan negara dari cukai meningkat. ”Kami berharap kegiatan pemusnahan ini tidak menjadi simbol tapi juga momentum untuk meningkatkan kewaspadaan dan tindakan preventif agar kedepan peredaran rokok ilegal dapat diminimalisir,“ ujarnya

Orang nomor satu di Pemkab Mojokerto ini juga bersyukur atas penghargaan pelaksanaan administrasi DBHCHT terbaik tahun 2024. “Ini menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kinerja, agar kedepan kabupaten Mojokerto lebih baik lagi,” ujarnya.

Kepala Satpol PP Kabupaten Mojokerto, Eddy Taufiq, menambahkan bahwa pemusnahan ini sekaligus menjadi edukasi kepada masyarakat. “Kami ingin menunjukkan bahwa barang bukti tidak hanya disita, tetapi benar-benar dimusnahkan sebagai bentuk penegakan hukum yang nyata,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur I, Untung Basuki, menjelaskan bahwa sektor rokok menyumbang Rp 138,3 triliun bagi APBN. Namun, maraknya rokok ilegal akibat kenaikan tarif cukai menjadi tantangan tersendiri yang harus dihadapi bersama.

“Keseimbangan antara penerimaan negara, kesehatan masyarakat, dan perlindungan pelaku usaha rokok legal sangat penting untuk dijaga,” ujarnya.

Rudy Hery Kurniawan, Kepala KPPBC TMP B Sidoarjo, menjelaskan bahwa nilai ekonomi dari barang yang dimusnahkan mencapai Rp 19,3 miliar dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 13,3 miliar. Penindakan dilakukan sepanjang Januari hingga April 2025 dan melibatkan lima tersangka yang kini ditahan.

Dari sisi keuangan daerah, Kepala Perwakilan Kementerian Keuangan Jawa Timur, Dudung Rudi Hendratna, mengungkapkan bahwa Kabupaten Mojokerto menerima insentif fiskal tertinggi di Jawa Timur, yakni Rp 25,9 miliar. Dana ini diharapkan mampu mempercepat pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Dengan kapasitas fiskal yang masuk tiga besar di Jatim, Mojokerto punya peluang besar untuk terus tumbuh. Kami berharap APBD Mojokerto bisa mengalami surplus seperti di Banyuwangi,” pungkasnya. (din/adv)