JATIMPOS.CO/KAB. MOJOKERTO — Sejumlah proyek infrastruktur pendidikan yang seharusnya dibiayai lewat Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2025 di Kabupaten Mojokerto hingga kini belum bisa dilaksanakan. Penyebabnya, petunjuk teknis (Juknis) dari pemerintah pusat sebagai dasar pelaksanaan belum juga dirilis.

Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto, Indi Ilmiah, menjelaskan bahwa pihaknya belum berani mengambil langkah apapun sebelum ada kepastian regulasi dari pusat. Hal ini untuk menghindari kesalahan prosedural yang bisa berdampak hukum di kemudian hari.

“Kami memang sudah merancang programnya, tapi untuk eksekusinya kami masih menunggu juknis resmi. Kalau dipaksakan tanpa dasar yang jelas, tentu berisiko,” ujar Indi pada wartawan, Kamis (27/6/2025).

Indi menegaskan bahwa kehati-hatian menjadi prinsip utama dalam setiap tahapan pengadaan maupun pelaksanaan proyek yang bersumber dari anggaran negara. Meski demikian, pihaknya tetap dalam posisi siap jika juknis sudah diterbitkan.

“Begitu juknis turun, kami langsung tancap gas. Tapi sekarang kami harus patuh aturan dulu,” lanjutnya.

Dana Alokasi Khusus (DAK) sendiri menjadi salah satu sumber pembiayaan penting bagi peningkatan mutu sarana pendidikan, mulai dari pembangunan ruang kelas baru, perbaikan fasilitas sekolah, hingga penyediaan alat praktik dan laboratorium.

Dengan belum terbitnya juknis, pelaksanaan proyek-proyek tersebut untuk sementara harus tertunda. Indi pun meminta para pemangku kepentingan, termasuk pihak sekolah dan masyarakat, agar bersabar dan memahami kondisi ini.

Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto juga berharap pemerintah pusat segera menerbitkan juknis agar pelaksanaan kegiatan tidak terlalu molor dari jadwal perencanaan tahun ini. ( din)