JATIMPOS.CO/MOJOKERTO – Pemerintah Kota Mojokerto tengah mempersiapkan rancangan Peraturan Daerah (Perda) baru guna menyesuaikan ketentuan sanksi pidana yang masih tercantum dalam sejumlah Perda yang berlaku. Langkah ini dilakukan sebagai tindak lanjut penerapan regulasi nasional terbaru terkait hukum pidana.
Penyesuaian tersebut mengacu pada berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 mengenai penyesuaian pidana dan besaran nilai rupiah.
Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Mojokerto, Agus Triyatno, menyampaikan bahwa seluruh Perda yang masih memuat ancaman pidana kurungan akan direvisi dengan menggantinya menjadi sanksi denda sesuai kategori yang diatur dalam peraturan terbaru.
"Perda yang masih mencantumkan sanksi pidana kurungan nantinya akan disesuaikan menjadi pidana denda berdasarkan kategori yang telah ditetapkan dalam undang-undang,” ujarnya, Jumat (13/3/2026).
Menurutnya, perubahan tersebut akan dirangkum dalam satu regulasi baru yang berfungsi merevisi berbagai Perda sekaligus. Mekanisme ini dibuat agar proses penyesuaian aturan dapat dilakukan secara lebih efisien.
Konsep regulasi yang disiapkan tersebut serupa dengan pendekatan omnibus law, di mana satu Perda akan memuat perubahan terhadap sejumlah ketentuan pidana dalam berbagai Perda yang masih berlaku.
Dalam rancangan penyesuaian tersebut, pidana kurungan dengan masa kurang dari enam bulan akan diubah menjadi pidana denda maksimal kategori I sebesar Rp1 juta. Sementara untuk ancaman kurungan enam bulan atau lebih akan dialihkan menjadi pidana denda maksimal kategori II senilai Rp10 juta.
Selain itu, bagi Perda yang sebelumnya hanya mengatur pidana denda, nilai denda yang masih di bawah kategori II akan tetap berlaku. Sedangkan denda yang melebihi kategori II akan disesuaikan menjadi denda maksimal kategori III sebesar Rp50 juta.
Sementara untuk Perda yang mengatur sanksi pidana kurungan dan denda secara bersamaan, ketentuan kurungan akan dihapuskan dan diganti sepenuhnya dengan pidana denda yang disesuaikan dengan aturan terbaru.
Dalam KUHP yang baru, pemerintah juga telah menetapkan kategori pidana denda dengan nominal yang lebih luas, mulai dari kategori IV sebesar Rp 200 juta, kategori V Rp 500 juta, kategori VI Rp 2 miliar, kategori VII Rp 5 miliar, hingga kategori VIII mencapai Rp 50 miliar.
Melalui penyesuaian ini, Pemerintah Kota Mojokerto berharap seluruh regulasi daerah dapat selaras dengan kebijakan hukum nasional sekaligus memberikan kepastian hukum dalam penerapan sanksi pidana di tingkat daerah. (din)
