JATIMPOS.CO/KABUPATEN MOJOKERTO - Bupati Mojokerto Pungkasiadi bersama jajaran Forkopimda, melaksanakan rapat koordinasi pembinaan wilayah (Binwil) Kabupaten Mojokerto tahun 2020 di Hotel Sun Palace Trowulan, Kamis (23/4/2020).
Binwil ini digelar bertujuan untuk menyamakan persepsi terkait penanganan Covid-19 di tengah bulan suci Ramadhan.
Pemerintah Kabupaten Mojokerto sendiri bersama elemen terkait, telah menerbitkan Keputusan Bersama mengenai aturan serta imbauan menjalankan ibadah di bulan suci Ramadhan.
Imbauan yang berdasar pada aturan pusat tersebut, telah disepakati dan ditandatangani oleh jajaran Forkopimda, Organisasi Masyarakat Islam Kabupaten Mojokerto, dilengkapi dengan beberapa masukkan dari masyarakat.
Terkait tradisi mudik masyarakat yang dikhawatirkan mempermudah sebaran Covid-19, Bupati Mojokerto menjelaskan bahwa hal tersebut semaksimal mungkin akan diakomodir dengan disiplin pada acuan dan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
" Kita tidak melarang (pemudik), namun kita batasi. Usaha-usaha pencegahan terus kami terapkan secara serius dan disiplin, " jelas Pungkasiadi.
Menurutnya, posko - posko skrining di titik-titik perbatasan terus siaga dan diatur agar warga pendatang, supaya isolasi diri selama 14 hari di rumah atau di posko-posko yang sudah disediakan di desa.
Bupati Mojokerto juga berpesan agar masyarakat ikut kooperatif, untuk turut serta melawan Covid-19 dengan disiplin melaksanakan protokol kesehatan yang sudah ditetapkan.
" Kita sudah melakukan segala upaya. Namun, kita juga harus kerjasama. Harus disiplin (protokol kesehatan). Ini butuh komitmen bersama, harus disuarakan. Masker yang akan dibagi ke masyarakat sudah selesai. Dinkes akan mendistribusikannya nanti," tandas Bupati Pungkasiadi.
Secara lengkap, berikut beberapa imbauan serta panduan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 hijriyah tahun 2020, yang sudah disepakati bersama Pemerintah Kabupaten Mojokerto bersama dengan segenap elemen terkait dan masyarakat.
1. Sahur dan buka puasa dilakukan secara individu atau keluarga inti. Tidak perlu sahur on the road atau Ifthar Jama'i (buka puasa bersama).
2. Salat tarawih dilakukan secara individu atau jamaah dengan keluarga inti di rumah.
3. Tilawah atau tadarus Al-Quran dilakukan di rumah masing-masing.
4. Buka puasa bersama baik di lembaga pemerintahan, swasta, masjid atau musala ditiadakan.
5. Peringatan Nuzulul Quran dalam bentuk tabligh yang menghadirkan penceramah dan massa dalam jumlah besar ditiadakan.
6. Tidak melakukan I'tikaf di 10 malam terakhir Ramadhan baik di masjid maupun musola.
7. Pelaksanaan salat Idul Fitri yang lazim dilaksanakan berjamaah di masjid, musala atau lapangan ditiadakan (menunggu fatwa MUI).
8. Tidak melalukan salat tarawih keliling, takbir keliling (cukup di masjid atau musala dengan memakai pengeras suara), pesantren kilat kecuali melalui media elektronik.
9. Silaturahmi atau halalbihalal hari raya, dapat dilakukan melalui media sosial atau video conference.
10. Dalam pengumpulan dan penyaluran Zakat Fitrah dan/atau Zakat Infaq dan Shodaqoh (ZIS) dilaksanakan dengan beberapa ketentuan, antara lain:
a) Dibayarkan sebelum puasa Ramadhan, sehingga terdistribusi kepada Mustahik lebih cepat.
b) Bagi organisasi pengelola zakat sebisa mungkin meminimalkan pengumpulan zakat melalui kontak fisik, tatap muka langsung, dan membuka gerai di tempat keramaian. Sebagai gantinya, dilakukan pembayaran melalui layanan jemput zakat atau transfer.
c) Organisasi pengelola zakat untuk menghindari penyaluran zakat pada Mustahik melalui tukar kupon dan mengumpulkan orang.
d) Petugas yang melakukan penyaluran zakat, agar memakai APD seperti masker, sarung tangan dan alat pembersih sekali pakai seperti tissue, sering cuci tangan menggunakan sabun atau dengan memakai hand sanitizer.
Selain imbauan di atas, diinformasikan juga bahwa masyarakat yang berada di suatu kawasan yang potensi penularan Covid-19 rendah (berdasarkan ketetapan yang berwenang), maka ibadah bisa tetap diselenggarakan dengan wajib melaksanakan protokol kesehatan.
Antara lain menjaga kebersihan masjid, menyediakan sarana cuci tangan pakai sabun (CTPS), mencuci tangan sebelum masuk masjid dan sesudahnya, menjaga jarak minimal 1 meter (physical distancing) dan tidak kontak fisik langsung (bersalaman, berpelukan atau cium tangan), membawa alas/sajadah sendiri, menggunakan masker, setiap masjid membuat banner bertuliskan (Jamaah salat Jumat, tarawih dan salat Idul Fitri khusus bagi warga setempat.
Serta, tadarus Al-Quran dibatasi sampai dengan pukul 22.00 WIB), jamaah yang kurang fit termasuk ODP agar salat masing-masing di rumah, jamaah yang ragu disilahkan salat di rumah masing-masing, setelah beribadah dilarang berkerumun, jika masjid tidak menjalankan protokol yang dimaksud maka ibadah di rumah masing-masing, setiap masjid yang melaksanakan rangkaian ibadah agar dilaksanakan secara singkat dan tepat tanpa mengurangi syarat dan rukun, memperbanyak dzikir dan berdoa, serta menjaga ukhuwwah dan toleransi. (din).