JATIMPOS.CO/KOTA MOJOKERTO - Perjuangan Para Pedagang Kaki Lima (PKL) Kota Mojokerto yang sempat mengadukan nasibnya pada Posko Pengaduan Covid 19, PWI dan DPRD, tentang pemberlakuan SE Wali Kota yang mengatur penutupan empat ruas jalan serta pembatasan jam berjualan mulai pukul 19:00 WIB.  


Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari, SE akhirnya merespon dengan memberi Izin kelonggaran jam dagang bagi para PKL sepanjang empat ruas jalan berjualan hingga pukul 21:00 WIB. Hal itu dikemukakan Wali Kota dalam pertemuan dengan perwakilan PKL di rumah dinas, Selasa (5/5/2020) sore.

“Kami memberikan toleransi PKL untuk berdagang hingga jam sembilan malam. Dengan ketentuan, harus mengikuti protokol kesehatan. Tidak melayani pembeli makan atau minum di tempat, melainkan take away (bawa pulang),” ucap Wali Kota usai mendengarkan keluhan perwakilan PKL yang tergabung dalam beberapa paguyuban.
 
Selain itu, penutupan empat ruas jalan pun dinyatakan tidak lagi diberlakukan. “Sesuai instruksi Kapolri, tidak ada penutupan jalan, melainkan check point di titik tertentu,” tegasnya.

Pemberian tolerensi jam berniaga itupun dibarengi dengan kesanggupan para PKL untuk mengikuti sejumlah aturan menyangkut protokol kesehatan, seperti wajib bermasker, jaga jarak sosial fisik yang termaktub dalam ‘Surat Pernyataan’ yang diteken para perwakilan PKL.

Ning Ita sapaan akrab Wali Kota Mojokerto mengaku memaklumi terhadap keluhan para PKL yang terimbas pemberlakukan surat edaran (SE) yang diterbitkan pihaknya. Tujuan kami tidak untuk mengunci ruang gerak PKL, namun SE Walikota bernomor 442.22/4026/417.309/2020 yang mulai berlaku sejak awal ramadhan, guna mengantisipasi pemberlakukan PSBB di tiga daerah di Jatim, yakni Surabaya, Sidoarjo dan Gresik.

Soal dampak ekonomi yang dirasakan para PKL, pihak Pemkot Mojokerto akan memberikan bantuan sosial melalui program jaring pengaman sosial (JPS).“Pemkot sedang mempersiapkan Bansos. Sekarang masih tahap proses di Bank,” tukasnya.

Ikhsan Karim, Ketua Paguyuban PKL ‘Putra Mojopahit’ menyebut, pembatasan jam dagang yang berlaku hampir dua pekan itu benar-benar menyulitkan PKL. Ruang dagang mereka yang sudah sempit akibat pandemi corona menjadi tak lagi jadi tumpuhan ekonomi begitu SE Walikota diberlakukan.

“Alhamdulillah, aspirasi kami bisa didengar sekaligus diperhatikan oleh wali kota. Para PKL sepakat dan patuh pada ketentuan soal protokol kesehatan dan pembatasan jarak sosial dan fisik, kami juga memastikan tidak akan melayani pembeli yang tak memakai masker,” ujarnya.

Turut hadir dalam pertemuan dengan perwakilan PKL, Wakil Wali Kota Achmad Rizal Zakar, Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto, Sunarto, Sonny Basuki Raharjo dan Junaidi Malik, Ketua Komisi III, Agus Wahjudi Utomo dan Kapolres Mojokerto Kota AKBP Bogiek Sugiyarto, humas gugus tugas Penanggulangan Covid 19, Gaguk Prasetyo. (din)