JATIMPOS.CO/SIDOARJO - Mulai tanggal 29 Desember hingga 2 Januari 2020, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo resmi memberlakukan jam malam tersebut. Surat Edaran (SE) Bupati Sidoarjo nomor 338/9682/438.6.5/2020 tentang pemberlakuan jam malam tahun baru 2021 sudah resmi berlaku.

Sedangkan pemberlakuan jam malam tersebut mulai pukul 21.00 - 04.00 WIB. Khusus malam tahun baru 31 Desember 2020, jam malam berlaku lebih awal mulai pukul 18.00 - 04.00 berlaku bagi masyarakat dan jenis usaha cafe, rumah makan, warung, toko swalayan, warkop dan tempat PlayStation, Rabu (30/12/2020).

Pembatasan sosial juga diberlakukan bagi pengunjung tempat wisata. Kemudian pengelola wisata wajib membatasi pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas kunjungan harian.

Pemkab Sidoarjo bersama TNI-Polri akan meningkatkan operasi yustisi selama pemberlakukan jam malam. Pemangku wilayah seperti halnya Camat dan kepala desa/lurah bersama TNI-Polri memantau pelaksanaan protokol kesehatan (Prokes) di wilayahnya masing-masing.

Dalam surat edaran juga melarang adanya pesta kembang api merayakan malam tahun baru 2021. Kemudian meniadakan pesta kegiatan hiburan yang menyebabkan kerumunan massa baik di dalam atau di luar ruangan seperti tempat hiburan atau karaoke, panti pijat dan bioskop. Termasuk kolam renang harus ditutup.

Pengelola hotel diminta menerapkan prokes dengan ketat, mulai dari pengukuran suhu badan, menerapkan 3M (memakai masker, mencuci tangan dengan air mengalir, dan menjaga jarak).

Pengelola hotel juga diminta memastikan setiap tamu dinyatakan negatif Covid-19 dengan menunjukkan hasil tes PCR SARS-COV2 dengan masa berlaku maksimal 7x24 jam. Atau menunjukkan hasil tes rapid antibody dengan masa berlaku 3x24 jam.

Pelaku usaha wajib menyiapkan sarana dan prasarana 3M (masker, menjaga jarak serta mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir) bagi karyawan dan setiap pengunjung. 

Industri diminta menerapkan prokes dengan ketat dan segera melaporkan kepada dinas kesehatan apabila ada karyawan yang hasil tesnya reaktif atau positif Covid-19.

Melakukan pembatasan kegiatan masyarakat yang menimbulkan keramaian dan kerumunan seperti hajatan, seremonial pernikahan dan kegiatan keagamaan.

Akan dilakukan tindakan tegas sesuai dengan aturan undang-undang yang berlaku bagi pelanggar protokol kesehatan sesuai dengan kewenangan TNI-Polri dan Pol PP dan satuan Gugus tugas Covid-19. Surat edaran bupati Sidoarjo ini disosialisasikan ke seluruh pelaku pariwisata, seni budaya dan masyarakat.

Disampaikan Hudiyono, Pj Bupati Sidoarjo mengatakan, masyarakat agar lebih memperhatikan point-point dalam SE tentang jam malam yang sudah diresmikan oleh Pemkab Sidoarjo.

Selain itu, SE ini untuk kebaikan bersama agar warga Sidoarjo selamat dari bahaya Covid-19. "Kita ingin warga Sidoarjo terhindar dari virus Covid-19," terang Hudiyono.

Pihaknya berharap, agar masyarakat sabar untuk tidak melakukan kegiatan yang berkerumun. Tahun baru sekarang ini lebih baik dirumah saja bersama keluarga.

"Kita semua berharap vaksin Covid-19 segera datang, dan warga Sidoarjo semua sehat, sehat ekonominya dan selamat dari bahaya Covid. Semoga pandemi ini segera berlalu," pungkasnya. (zal)