JATIMPOS.CO/LAMONGAN – Satuan Lalulintas (Sat Lantas) Polres Lamongan gencar dalam memberikan imbauan dan sosialisasi larangan penggunaan knalpot racing/brong.
Salah satu bentuk kegiatan adalah dengan memasang spanduk sosialisasi dan imbauan pelarangan menggunakan knalpot racing/brong di beberapa bengkel. Selain itu spanduk juga dipasang di titik strategis.
Kapolres Lamongan melalui Kasat Lantas Polres Lamongan, AKP Fybrien Senja Indah Lestari S.I.K mengatakan selain sosialisasi juga berharap pengendara patuhi UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan.
“Kami melakukan sosialisasi dan himbauan dengan cara mendatangi bengkel kendaraan bermotor serta memasang spanduk pelarangan menggunakan knalpot brong sesuai pasal 285 ayat 1 di tempat yang mudah di baca langsung oleh masyarakat,” ujar AKP Fybrien kepada Jatim Pos, Rabu (02/06/2021)
AKP Fybrien berharap masyarakat bisa menyadari jika penggunaan knalpot brong bisa mengganggu kenyamanan masyarakat terlebih di malam hari.
“Pengunaan knalpot brong atau racing menganggu kenyamanan dan meresahkan masyarakat terutama ketika malam hari," tutur Kasat lantas.
Oleh karena itu ia meminta masyarakat untuk bisa lebih disiplin dalam menaati peraturan lalulintas termasuk pelarangan penggunaan knalpot brong.
"Terhadap pelanggaran knalpot yang tidak sesuai standart SNI dapat dikenakan pasal 285 ayat ( 1 ) junto pasal 106 ( 3 ) junto pasal 48 ayat ( 2 ) dan ayat ( 3 ) UU No 22 Tahun 2009 dengan pidana kurungan paling lama 1 Bulan atau denda paling banyak 250.000," pungkasnya. (bis)