JATIMPOS CO/KABUPATEN MOJOKERTO - Pengadaan papan nama bertuliskan menuju satuan pendidikan ramah anak  untuk  388 lembaga sekolah dasar negeri (SDN)  di bawah naungan dinas pendidikan kabupaten Mojokerto, diduga  di buat ajang bisnis untuk mencari keuntungan pribadi.

Menurut Edy Kuswadi S.H, Ketua YBH  JALASUTRA kepada wartawan mengatakan, Pengadaan papan nama untuk lembaga pendidikan SDN di kabupaten Mojokerto, terkesan di paksakan dan di buat ajang bisnis untuk memperoleh untung yang  sebesar besarnya.

"Dari beberapa sumber kepala sekolah, menyebutkan  yang mengkondisikan papan nama adalah bidang pendidikan dasar dinas pendidikan. melalui K3S di tiap tiap korwil kecamatan," kata Edy Kuswadi

Lanjut dikatakan Edy, harga di aplikasi siplah itu terlalu mahal,terutama sekolahan yg mempunyai murid sedikit biaya juga sekidit. Karena anggaran untuk pembelian papan nama itu dari dana BOS. Tapi justru dinas mengarahkan untuk membeli di Aplikasi SIPLAH.

"Mestinya dinas Pendidikan mengarahkan Sekolah Dasar Negeri, untuk  beli yang sesuai harga di pasaran atau buat sendiri bukan malah diarahkan  ke salah satu toko, jadinya memberi peluang toko pada aplikasi  SIPLAH untuk dapat untung yang sebanyak banyaknya," ujarnya.

Edy menambahkan, bahwa, sebetulnya tiap sekolahan akan membuat sendiri papan nama sekolah. Namun, Oleh Kabid Dikdas para Kepala Sekolah diarahkan untuk membeli di Aplikasi SIPLAH dengan harga Rp.1,5 juta. Padahal, kalau bikin sendiri ditafsir hanya tidak sampai Rp 1 juta

"Padahal kalau itu bikin sendiri tidak sulit dan hemat biaya, karena anggaran tidak  sampai Rp.1 juta, tapi oleh Kabid Dikdas semua Kepala Sekolah diarahkan untuk membeli  melalui Aplikasi SIPLAH yang harganya lebih mahal. Dan anehnya. Kepala sekolah tidak membayar langsung ke SIPLAH tapi di kumpulkan ke K3 yang kemudian disetorkan ke Kabid Dikdas Mujiati, dan tiap Kepala Sekolah mendapat kembalian Rp.125 ribu" terangnya

Lanjut Edy, Tercium aroma  ketidak beresan pada pengadaan papan nama tersebut. Ia  bakal   melaporkan perkara ini ke Ispektorat dan Bupati Mojokerto serta ke penegak hukum.

"Karena  para Kepala Sekolah membayar pakai anggaran negara, saya juga akan melapor ke APH. Bagi saya urusan ini berpotensi ada unsur Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) dalam pengadaan papan nama sekolah tersebut," pungkas Edy.

Sementara itu, Mujiati Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Dikdas) Dinas Pendidikan kabupaten Mojokerto di hubungi Via WhatsAp menyangkal atas dugaan dari LBH JALASUTRA tersebut, karena dalam pengadaan papan nama itu adalah kewenangan dari Kepala Sekolah masing-masing

"Maaf mas terkait papan nama  ada dugaan mark up harga itu tidak benar,  karena harga sudah proses pengadaan barang dan jasa ( PBJ) BOS  melalui Aplikasi SIPLAH KEMDIKBUD,” jelasnya.

Masih keterangan Mujiati, Dinas tidak pernah mengintervensi sekolah karena dalam proses pengadaan barang dan jasa ( PBJ) BOS/ Lembaga  bebas memilih link belanja  yg ada pada aplikasi SIPLAH" kata Mujiati Via WhatsApp.

”YBH Jalasutra sudah konfirmasi ke kami dinas Pendidikan melalui surat dan sudah saya jawab suratnya seperti keterangan di atas,” jawab Mujiati. (din)