JATIMPOS.CO/LAMONGAN - Petani tembakau di Kabupaten Lamongan dipastikan tahun 2022 ini tidak mendapatkan jaminan asuransi dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
Hal tersebut seperti disampaikan Sekretaris Komisi B DPRD Lamongan Anshori mengatakan gagalnya realisasi anggaran sebesar Rp3,2 miliar ini dilatarbelakangi regulasi penyaluran yang belum mencakup usaha tani tembakau.
Pasalnya, perusahaan asuransi yang ditunjuk sebagai penjamin petani tembakau tersebut, belum memiliki legalitas dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk asuransi usaha tani tembakau.
"Tadi, Pak Ridwan, manager bisnis Jasindo Surabaya, yang menginformasikan bahwa tidak mungkin asuransi untuk petani tembakau dilaksanakan di tahun 2022. Karena Jasindo belum mempunyai legalitas untuk asuransi usaha tani tembakau," kata Anshori kepada jatimpos.co, Selasa (12/7/2022).
Jasindo kata Anshori, hanya mempunyai produk asuransi untuk usaha tani padi dan asuransi usaha tani jagung, sedangkan produk asuransi untuk usaha pertanian tembakau sampai saat ini belum punya masih tahap pengajuan izin ke OJK untuk usaha pertanian tembakau.
"Seperti disampaikan Pak Ridwan bagian Bisnis Manager Jasindo Surabaya, untuk proses perizinan semacam ini butuh waktu sampai 6 bulan. Otomatis tidak mungkin bisa menyerap anggaran, selain itu asuransi untuk tani tembakau juga masih dalam kajian Kementerian Pertanian dan baru akan direalisasikannya pada tahun 2023," terang Wakil Ketua DPC Partai Gerindra Lamongan.
Terkait kegagalan tersebut, anggota DPRD Lamongan dari Partai Gerindra Dapil V ini merasa prihatin dan kecewa atas kegagalan asuransi usaha tani tembakau bagi petani tembakau ini, padahal asuransi usaha tani tembakau ini sangat di butuhkan petani tembakau di Lamongan.
"Apalagi anomali cuaca seperti saat ini, tentu banyak petani tembakau yang gagal panen atau kualitas produksi tembakaunya mengalami penurunan, dan tentu itu merugikan petani tembakau, karena Pemkab Lamongan belum bisa merealisasikan asuransi usaha tani tembakau maka petani tembakau belum bisa mendapatkan ganti rugi," ungkapnya.
Lebih jauh, pihaknya meminta agar pada 2023 tidak ada lagi alasan dalam hal penyaluran asuransi. Sebab petani di Lamongan sangat membutuhkannya. Mengingat anomali cuaca yang terjadi berdampak pada gagal panen hingga penurunan kualitas produksi.
"Di tahun 2023 mendatang, tidak ada alasan lagi untuk gagal merealisasikan asuransi bagi petani tembakau di Lamongan," tandas Wakil Ketua DPC Partai Gerindra Lamongan tersebut. (bis)