JATIMPOS.CO/KABUPATEN MOJOKERTO - Pertama kalinya Organisasi Harimau Mojokerto Nusantara (HMN) yang beramatkan di Jalan Girinata No.1 Dusun Pandan Desa Pandanarum Kecamatan Pacet Mojokerto, mengadakan wisata moral ke Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (15/9/2022) pagi.
Organisasi HMN dengan struktur kepengurusan pembina utama Prof. Dr. KH. Asep Saifudin Chalim, MA, Panglima HMN Endik Sugiyanto, SH, ini datang ke PN Tipikor untuk mendengar dan menyaksikan langsung pembacaan putusan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya dengan no. Perkara 3/Pid.Sus-TPK/2022/PN Sby atas terdakwa Mustofa Kamal Pasa dalam perkara TPPU, yang sedianya dijadwalkan Kamis (15/9/2022).
Meski akhirnya Pengadilan Tipikor Surabaya menunda jadwal pembacaan putusan terhadap terdakwa mantan Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa, tetapi sejumlah anggota HMN tidak kecewa, karena dianggap sebagai wisata moral.
Sekjen Ormas HMN, Samtoyo, SH, menuturkan pada umumnya masyarakat itu, kalau adakan wisata tujuannya ke tempat wisata yang indah, panorama alam yang enak dilihat, sehingga pengunjung betah menikmati pemandangan yang indah tersebut. Tetapi ini agak unik rombongan Ormas HMN adakan wisata moral dengan tujuan Pengadilan Tipikor Surabaya.
“Kami sengaja adakan wisata moral ingin mendengarkan dan menyaksikan langsung pembacaan putusan Pengadilan Tipikor Surabaya atas terdakwa Mustofa Kamal Pasa dalam perkara TPPU,” tetangnya.
Lanjut dikatakan Samtoyo, ini contoh jika kekuasaan diambil alih oleh orang yang salah. Mantan Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa telah merusak tatanan etika pemerintahan Kabupaten Mojokerto dari waktu ke waktu dengan melakukan berbagai kejahatan yang saat ini menjadi dakwaan.
Pengacara alumnus universitas terjemuka di Mojokerto ini juga menegaskan, walaupun sidang putusan MKP ditunda, seluruh anggota HMN dapat mengambil hikmah dari proses pemeriksaan tindak pidana korupsi.
”Adapun penundaan sidang tersebut dikarenakan majelis hakim merangkum kurang lebih keterangan 600 saksi dan fakta-fakta dari para pihak yang dihadirkan di persidangan agar meminimalisir dissenting opinion” jelasnya.
Pengacara Samtoyo pada kesempatan itu mengungkapkan, bahwa acara wisata moral ini adalah sebagai momentum bagi pemerintah Kabupaten Mojokerto dan masyarakat Mojokerto pada umumnya, serta anggota HMN pada khususnya agar berusaha sebaik mungkin untuk bersikap jujur dan amanah.
Selain itu, Anik Lutfiah selaku Ketua Harimau Pertiwi Nusantara (HPN) juga menambahkan jika hidup sederhana lebih menyenangkan daripada hidup mewah tapi menggunakan uang haram hasil korupsi. "Lebih baik hidup sederhana, banyak saudara. Bisa bercanda dan tertawa bersama, kumpul dan ngopi bareng lebih berarti daripada hidup mewah tapi hasil korupsi," katanya. (din)