JATIMPOS.CO/KABUPATEN MADIUN - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Madiun menggelar Focus Group Discussion (FGD) menuju penilaian PUSAKA Lingkungan tahun 2023 di Ballroom I Club Madiun, Kamis (8/12/2022).
FGD tersebut diikuti oleh para pelaku usaha dari perusahaan - perusahaan yang ada di Kabupaten Madiun, dengan menghadirkan narasumber Dosen Universitas Muhammadiyah Madiun pada program studi ilmu lingkungan, yaitu Alfian Christiana Aji, S.Pd, M.Si dan Novia Citra Paringsih, S.Si, M.Si.
Kedua narasumber tersebut menyampaikan tentang PUSAKA Lingkungan dan kriteria penilaian oleh bidang penataan dan pengendalian lingkungan.
Sebelum FGD dimulai, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Madiun, Edy Bintardjo, mengucapkan selamat dan terimakasih kepada pelaku usaha yang telah taat pelaporan dokumen lingkungan pada periode penilaian semester 1 dan 2 tahun 2021 dan 2022.
" Harapan kami semoga kedepannya dapat terus memberikan laporan pelaksanaan dokumen lingkungan pada tahun-tahun berikutnya sehingga akan muncul kegiatan industri yang lain selain PG Pagotan yang berpredikat proper yang merupakan penilaian kinerja perusahaan dari Kemetrian LHK, " jelas Edy Bintardjo dalam sambutannya.
Menurutnya, DLH Provinsi Jawa Timur mulai tahun 2022 ini sudah melaksanakan program untuk mempersiapkan calon proper dari wilayah Jawa Timur dengan nama PUSAKA LINGKUNGAN (Pembinaan Usaha Kegiatan Amanah Lingkungan).
Ada tiga perwakilan dari Kabupaten Madiun tahun ini, yaitu PT Global Way Indonesia, PT Dwi Prima Sentosa dan PT Karyamitra Budisentosa.
Proses Penilaian dan Visitasi Lapangan pun sudah dilaksanakan pada bulan Oktober 2022. Sedangkan hasil penilaian akan diumumkan pada tanggal 12 Desember 2022 di Grand Mercure Surabaya.
"Program ketaatan pelaporan gencar kita laksanakan selama 2 tahun ini agar pelaku usaha taat dan patuh pada apa yang telah tertuang dalam persetujuan serta untuk menjaring para calon PUSAKA Lingkungan perwakilan dari Kabupaten Madiun, " jelasnya.
Lebih lanjut dia katakan, beberapa poin kriteria penilaian PUSAKA Lingkungan itu meliputi Pengendalian Pencemaran Air (PPA), Pengendalian Pencemaran Udara (PPU), Pengendalian Pencemaran Limbah B3 (PPLB3).
Sedangkan hasil penilaian Pusaka Lingkungan adalah Pusaka Lingkungan tingkat pratama, yaitu memenuhi penilaian 1 kriteria. Kemudian, Pusaka Lingkungan tingkat Madya, yaitu memenuhi penilaian 2 kriteria dan Pusaka Lingkungan Tingkat Utama, yaitu memenuhi penilaian 3 kriteria serta dicalonkan sebagai peserta proper Provinsi Jatim.
Kemudian, karena masih adanya permasalahan yang berkaitan khususnya Pengendalian Pencemaran Air (PPA), dalam FGD tersebut juga disampaikan tata cara pengendalian parameter IPAL yang melebihi baku mutu dan permasalahan limbah domestik yang saat ini menjadi focus kementrian.
"Untuk semua pelaku usaha wajib membuat IPAL Domestik dan diintegrasikan gabungan dengan limbah dari IPAL kegiatan, " pungkasnya. (jum).