JATIMPOS.CO/KABUPATEN BLITAR - Bupati Blitar Hj. Rini Syarifah menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak, khususnya peran Satpol PP dan Bea Cukai yang telah bekerja keras mendukung kegiatan sosialisasi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai rokok.
Dalam acara sosialisasi ini menampilkan pagelaran seni budaya campursari Guyon Maton Cak Percil, yang digelar di Desa Gaprang Kecamatan Kanigoro Kabupaten Blitar, Sabtu (10/12/2022) malam.
“Saya berpesan agar kegiatan sosialisasi ini supaya terus bisa dilaksanakan secara berkelanjutan dengan harapan membawa impact bagi masyarakat demi terwujudnya Kabupaten Blitar yang mandiri dan sejahtera berlandasan akhlak mulia,” pesan Bupati Rini yang biasa dipanggil Mak Rini.
Dalam kesempatan ini, Bupati Mak Rini juga mengingatkan agar semua tetap waspada terhadap bencana gempa bumi, banjir, tanah bergerak dan erupsi gunung berapi, sebab Kabupaten Blitar merupakan salah satu daerah di Jawa Timur yang rawan terjadi bencana sehingga kita patut waspada.
Lewat Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal ini, Bupati Rini berharap produksi rokok ilegal bisa diberantas bersama agar dana cukai rokok bisa untuk membangun negeri ini.
Sementara itu Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Blitar yang menginisiasi kegiatan ini menghadirkan pihak Bea dan Cukai Kabupaten Blitar, Kapolsek, Danramil, Kades beserta jajarannya.
Dalam sambutanya Kasat Pol PP, Rustin Tri Setyo Budi menegaskan bahwa tujuan kegiatan ini tidak lain adalah untuk mengingatkan masyarakat tentang apa itu cukai dan bahaya rokok ilegal dari segi kesehatan dan ekonomi.
Ia menegaskan peredaran rokok ilegal ini sangat berbahaya karena mengakibatkan penurunan penerimaan negara dari cukai, dan tentunya memiliki sanksi hukum apabila ditemukan pelanggaran.
Sementara itu, Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Peyuluhan Bea dan Cukai, Sutopo memaparkan bahwa rokok ilegal adalah rokok tanpa dilekati pita cukai, serta rokok yang dilekati pita cukai tetapi palsu.
“Bagi orang yang melanggar akan dikenaikan sanksi sesuai Undang Undang. Sedangkan bagi pengedar atau penjual akan dikenakan sanksi serta bagi pemalsu pita cukai atau pita cukai bekas dikenakan pasal 55," terang Sutopo.
Sedangkan bagi penggedar atau pejual akan dikenakan pasal 54 serta dan sanksi penjara bagi pembuat rokok ilegal dan denda minimal 2 sampai 10 kali lipat dari nilai cukai yang harus dibayarkan.
“Untuk pembuat pita cukai palsu dikenakan sanksi kurungan 1 sampai 8 tahun penjara dan ditambah denda 10 sampai 20 kali nilai cukai yang harus dibayar,” kata Sutopo.
Menurut Sutopo, dengan alasan itu kegiatan Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal ini diselenggarakan, sekaligus mengingatkan kepada masyarakat untuk bersama-sama memberantas rokok ilegal.
Mengenai sosialisasi gempur rokok ilegal tahun 2022 ini, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah, Suyanto, SH., MM mengajak masyarakat untuk membantu memberantas peredaran rokok ilegal khusus di Kabupaten Blitar.
“Demi terlindunginya generasi muda dari konsumsi rokok ilegal yang secara kesehatan belum teruji kandunganya," jelas Yanto panggilan akrabnya. (met/Adv)