JATIMPOS.CO/TUBAN – Kedua keluarga korban meninggal dunia atas kecelakaan kerja tambang di Desa Pakis, Kecamatan Grabagan, Tuban mengaku ikhlas atas peristiwa naas yang menimpa keluarganya. Retno Setyoningsih, salah satu istri korban asal Sidoarjo tidak menuntut atas musibah yang dialami almarhum suaminya.

Peristiwa duka ini perusahaan memberi santunan dan membantu mengurus asuransinya.

"Kami ikhlas dan tidak menuntut atas kejadian yang menimpa suami saya," terang Retno, Senin (28/10/2024).

Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Dimas Robin Alexander mengatakan insiden di tambang batu kapur ada dua korban meninggal, Mustakim Sidik dan Andi Setiawan. Penyelidikan di tempat kejadian perkara (TKP) masih terus didalami guna mengetahui penyebabnya.

"Minggu ini kami jadwalkan pemeriksaan kepada pemilik terkait perizinan dan SOP. Selain itu kami juga monitor terkait santunan kepada kedua keluarga korban yang meninggal," ungkap Dimas.

Dimas menegaskan kedua keluarga korban almarhum Mustakim Sidik dari Rengel yang diwakili istrinya Nurul Lathifah dan keluarga korban almarhum Andi Setiawan yang diwakili istrinya Retno Setyoningsih dari Porong Sidoarjo sudah ikhlas dan tidak menuntut atas kejadian tersebut.

Lebih lanjut, Kasat Reskrim menegaskan bahwa tambang batu tersebut sudah memiliki izin. Sehingga perusahaan pun bertanggungjawab penuh atas musibah yang menimpa pekerjanya. "Bahwa memang pemilik tambang sudah memiliki izin dan akan dibawa saat pemeriksaan," tutupnya.

Diketahui sebelumnya, dua pekerja tambang, yaitu Mustakim warga Kecamatan Rengel dan Andi Setiawan asal Kabupaten Sidoarjo, meninggal dunia setelah tertimpa reruntuhan batu akibat longsor yang terjadi di area tambang. (min)