JATIMPOS.CO/JOMBANG - Upah Minimum Kabupaten (UMK) Jombang tahun 2025 naik menjadi Rp 3.137.0044. Jumlah ini naik 6,5 persen, jika dibandingkan tahun 2024 yakni Rp 2.945.554 atau naik Rp 191.460.

Angka itu, juga membuat Kabupaten Jombang masuk jajaran 10 besar UMK tertinggi di Provinsi Jawa Timur.

Kenaikan UMK Jombang 2025 itu, tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/775/KPTS/013/2024 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2025.

Dikatakan Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Jombang Isawan Nanang Rusdianto, Kenaikan UMK Jombang 2025 sudah sesuai dengan Permenaker 16 Tahun 2024.

"Kenaikan UMK sudah berpedoman kepada Permenaker 16 tahun 2024," ucap Isawan Nanang Rusdianto, Kamis (19/12/2024).

Isawan menjelaskan, penetapan kenaikan UMK 2025 ini juga sudah melalui berbagai tahapan. 

Tentunya, lanjut Isawan, pihaknya juga mengakomodir harapan para serikat buruh. "Kami sepakati ada satu usulan kenaikan 6,5 persen. Dan yang menjadi rekomendasi bupati kepada gubernur itu juga sama, 6,5 persen," ungkapnya.

Kenaikan UMK Jombang ini, juga sudah sesuai dengan harapan serikat buruh yang ingin upah naik 6,5 persen sesuai dengan Permenaker 16.

Terpisah disampaikan Sekdakab Jombang Agus Purnomo menjelaskan, mereka yang menerima UMK dengan besaran yang sudah ditentukan diperuntukkan bagi pekerja yang masa kerjanya kurang dari satu tahun.

"Berlaku bagi perusahaan besar dan sedang. Sedangkan untuk kecil ataupun mikro tidak,” ujarnya.

Agus menerangkan, jumlah perusahaan di Kabupaten Jombang selama ini terus mengalami kenaikan.

Berdasarkan data yang diterima pihaknya, untuk perusahaan besar dan menengah mencapai puluhan.

"Sebagaimana hasil identifikasi wajib lapor ketenagakerjaan ada 65 perusahaan besar dan 79 perusahan sedang,” tuturnya.

Pemkab juga membuka pengaduan, bilamana terdapat perusahaan yang tak membayarkan UMK sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Jadi terkait dengan ketentuan pembayaran UMK, secara kewenangan pengawasan di Jawa Timur. Tentunya kondisi tersebut, ketika ada aduan yang masuk akan kami koordinasikan dengan pengawas di Jombang. Tugas pemerintah daerah ini pembinaan, kewenangan melakukan pemeriksaan hingga sanksi ada di provinsi," terangnya.

Itupun, lanjut dia, dalam surat keputusan gubernur poin keempat menyebutkan, dalam hal pengusaha tidak mematuhi ketentuan sebagaimana diktum kesatu, dikenai sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

"Perusahaan pasti akan memperhatikan itu," ungkapnya.

Diharapkan, dengan naiknya UMK 2025 bisa mengurangi beban pengeluaran pekerja. Sehingga bisa memenuhi daya beli.

"Terkait perusahaan, semoga ini bisa menjadi bagian dalam menjaga keberlangsungan usaha. Tetapi, lebih utama semuanya dalam pembangunan ketenagakerjaan di Jombang, karena muaranya untuk kesejahteraan masyarakat Jombang," pungkasnya.

Sementara, Ketua DPC Sarbumusi Kabupaten Jombang Lutfi Mulyono, sebelumnya juga mendorong Pemerintah Daerah agar menetapkan UMK sesuai aturan pusat. 

"Kami mendorong pemerintah menetapkan penetapan UMK sesuai Permenaker 16 Tahun 2024 yakni 6,5 persen," bebernya.

Sebagai informasi, UMK Jombang 2025 resmi naik 6,5 persen menjadi Rp 3.137.004. 

Jumlah ini terbilang meningkat, jika dibandingkan dua tahun ke belakang.

Di mana pada tahun 2024, UMK Jombang di angka Rp 2.945.554. 

Lalu, di tahun 2023 UMK Jombang sebesar Rp 2.854.095. (her)