JATIMPOS.CO/TUBAN – Surat Edaran Nomor 500.7.2.4/489/414.106.05/2025 tentang Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) mengunci sekaligus menjawab keresahan peternak di Kabupaten Tuban. Tertandatangani oleh Sekda Tuban Budi Wiyana, kebijakan menutup pasar hewan ini berlaku selama 21 hari, mulai 28 Januari hingga 17 Februari 2025.

Merespon perihal SE ini, Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan (DKP2P) Tuban, Eko Julianto, menegaskan bahwa Surat Edaran mengikuti arahan Menteri Pertanian berdasarkan kajian epidemiologi Otoritas Veteriner Provinsi dan Kabupaten. Laporan menunjukkan peningkatan kasus PMK terjadi akibat cuaca ekstrem dan tingginya mobilitas ternak antarwilayah.

"Kami berkomitmen untuk melindungi sektor peternakan di Tuban. Penutupan pasar hewan sementara adalah salah satu upaya strategis untuk menekan penyebaran PMK," ujar Eko.

Jika dalam prakteknya masih ditemukan kasus PMK, maka SE tersebut dijelaskan akan memperpanjang sesuai dengan hasil evaluasi.

Secara teknis, Kepala Bidang Kesehatan Hewan DKP2P Tuban, Pipin Diah Larasati, menjelaskan beberapa langkah yang harus dilakukan masyarakat dan pelaku usaha peternakan. Di antaranya adalah menjaga kebersihan kandang, melakukan penyemprotan disinfektan secara rutin, memberikan pakan berkualitas, dan segera memisahkan ternak yang sakit dari ternak sehat. "Jika ditemukan gejala PMK pada ternak, segera laporkan ke Puskeswan terdekat agar bisa ditangani dengan cepat," jelas Pipin.

Selain itu, Pemkab Tuban telah menerima alokasi vaksin Aphthovet PMK sebanyak 280 botol. “Setiap botol dapat digunakan untuk 25 ekor sapi, sehingga totalnya mencakup 7.000 dosis,” ungkap Pipin. Langkah vaksinasi ini diharapkan dapat memberikan perlindungan lebih bagi ternak di Kabupaten Tuban.

DKP2P juga memperketat pengawasan lalu lintas ternak, terutama di area pasar hewan dan wilayah perbatasan. Tim pengawas  akan memastikan seluruh aturan diterapkan dengan ketat.

Pemkab Tuban mengapresiasi dukungan masyarakat dalam mendukung langkah pencegahan ini. Kepala Dinas, Eko Julianto, juga mengingatkan agar masyarakat tidak panik tetapi tetap waspada. "Dengan kerja sama semua pihak, kami optimis bahwa penyebaran PMK di Kabupaten Tuban dapat dikendalikan," ungkapnya.

Langkah strategis yang diambil Pemkab Tuban ini diharapkan dapat menekan laju penyebaran PMK dan meminimalkan dampaknya terhadap sektor peternakan. Pemkab juga mengajak masyarakat untuk terus menjaga kesadaran tentang pentingnya kesehatan hewan sebagai bagian dari upaya ketahanan pangan dan kesejahteraan ekonomi daerah. (min)