JATIMPOS.CO/KABUPATEN MADIUN - Pemerintah Kabupaten Madiun menggelar rapat koordinasi (Rakor) prosedur persyaratan dasar perizinan berusaha di Ruang Rapat Bupati Madiun, Selasa (11/3/2025).

Rapat yang dipimpin Wakil Bupati Madiun, dr. Purnomo Hadi ini membahas terkait perizinan berusaha, termasuk strategi dan konsen pemerintah daerah dalam memberikan kemudahan bagi pelaku usaha.

Dalam rakor itu, Wakil Bupati Madiun, dr. Purnomo Hadi menyampaikan, bahwa selama lima tahun ke depan, Bupati Madiun ingin bekerja lebih cepat karena masih banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Oleh sebab itulah, fokus pemimpin derah salah satunya melayani dan menyelesaikan perizinan berusaha yang memberikan manfaat bagi masyarakat.

“Oleh karena itu, seluruh jajaran di pemerintahan diharapkan semakin solid dan inovatif dalam menjalankan tugasnya,” ungkapnya.

Terkait kemudahan investasi di Kabupaten Madiun, menurutnya, Bupati dan Wakil Bupati Madiun periode 2025-2030 ini akan bekerjasama dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) untuk memformulasikan penyelesaian permasalahan terkait perizinan berusaha di Kabupaten Madiun.

"Kita komitmen bagaimana investasi di Kabupaten Madiun ini bisa mudah, lancar dan bisa memberikan kebermanfaatan bagi masyarakat,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala DPMPTSP Kabupaten Madiun, Arik Krisdiananto menyampaikan perlu adanya sinergitas pemangku kebijakan, pelaku usaha dan konsultan. Sehingga diharapkan dalam waktu dekat bisa merealisasikan target nilai investasi di Kabupaten Madiun.

“Prioritas utama dalam pembahasan adalah adanya koordinasi pemerintah daerah dengan tim ahli, karena dirasa Kabupaten Madiun sudah memenuhi standarisasi bagi pelaku usaha,” pungkasnya. (jum).