JATIMPOS.CO/KABUPATEN MADIUN - Pemerintah Kabupaten Madiun melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama optimalisasi pemungutan pajak daerah dan pusat antara Dirjen Pajak, Dirjen Perimbangan Keuangan dengan Pemerintah Daerah di seluruh Indonesia secara daring pada Rabu (12/03/2025).

Hal ini dilakukan tujuannya untuk mengoptimalisasikan pemungutan pajak daerah dan pusat. Mengingat jumlah daerah cukup banyak, maka penandatanganan perjanjian kerjasama dilakukan per delapan Kepala Daerah. Sedangkan dari Pemerintah Pusat dilakukan oleh Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo dan Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, Luky Alfirman.

Penandatanganan naskah perjanjian itu dilakukan oleh Wakil Bupati Madiun, dr. Purnomo Hadi didampingi Sekda Kabupaten Madiun, Ir. Tontro Pahlawanto. Selain itu juga hadir Kepala DPMPTSP, Arik Krisdiananto, Kepala Bapenda Hadi Sutikno, Kabag Hukum Setdakab Madiun, Alif Margianto, Kabag Tata Pemerintahan Setdakab Madiun, Ndaru Kendaryanto serta Kepala KPP Pratama Madiun, dan Kepala Kantor Pajak Caruban.

Dalam sambutannya, Dirjen Perimbangan Keuangan, Luky Alfirman mengatakan bahwa kemampuan viscal daerah sebagai salah satu kunci keberhasilan suatu daerah. Sehingga kontribusi PAD sangat penting untuk ditingkatkan sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Senada dikatakan Dirjen Pajak, Suryo Utomo. Dia mengajak daerah untuk terus melakukan peningkatan PAD.

"Apa yang dilakukan hari ini sebagai upaya untuk pengawasan terhadap wajib pajak, sekaligus sebagai media untuk bertukar data antara pemerintah pusat dan daerah dalam rangka optimalisasi penerimaan pajak," katanya.

Suryo Utomo juga meminta agar kedepan kerjasama ini terus ditingkatkan. Selain itu, dia berharap kegiatan pertukaran data bisa dilakukan melalui system informasi digital, sehingga informasi maupun data dapat terhubung antara satu daerah dengan daerah lainnya. (jum).