JATIMPOS.CO/TUBAN – Dari total penduduk Kabupaten Tuban 1,26 juta jiwa (BPS 2024) tercatat ada 88,8 persen terdaftar di Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Namun peserta aktif hanya 65 persen.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Bojonegoro, Sistri Sembodo mengungkapkan jumlah tersebut menunjukkan ada sisa 35 persen belum terlidungi BPJS Kesehatan. Artinya kendati 88,8 persen terdaftar, namun data aktif 65 persen menjadi alarm bahwa masih ada PR 35 persen yang harus diselesaikan. Dan bahkan angka ketidakaktifan bisa terus bergerak seiring kesadaran peserta.

Sisri mengungkapkan kondisi ini dipengaruhi beberapa faktor. Di antaranya karena kesadaran masyarakat yang cenderung belum menganggap jaminan kesehatan sebagai kebutuhan primer.

Dari pengalaman yang tercatat, rata-rata pendaftar peserta BPJS yaitu kala saat membutuhkan atau sedang akan berobat. Kondisi ini menjadi tantangan bagaimana menggugah kesadaran masyarakat sehingga sepenuhnya bisa tercover jaminan kesehatan.

“Langkah yang dilakukan BPJS adalah pelayanan jemput bola. Mulai dari keliling desa hingga hadir pada acara pelayanan publik,” terang Sisri dalam acara media gathering pekan lalu.

Langkah yang sudah dilakukan ini harapannya mendapat dorongan dari pemerintah daerah, bahwa membangun kesadaran masyarakat mutlak harus ada kolaborasi dari lintas sektor.

Sementara itu, Bagian Mutu Pelayanan BPJS Kesehatan, Wiwik Indrawati menambahkan bahwa pelayanan kesehatan yang diberikan pasien BPJS oleh fasilitas kesehatan tidak tebang pilih. Pasien BPJS Kesehatan berhak mendapatkan layanan kesehatan berdasarkan kelasnya.

Ia menjelaskan peserta JKN ada dua segmen. Pertama Segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan atau PBI JK yaitu program bantuan sosial (bansos) yang diberikan pemerintah Indonesia kepada masyarakat miskin dan kurang mampu. Berikutnya Non PBI JK yaitu peserta yang dianggap mampu secara finansial. Iuran BPJS Kesehatan peserta Non-PBI JK dibayarkan oleh peserta sendiri atau melalui perusahaan atau instansi tempat peserta bekerja. 

Sebagai tambahan informasi bahwa iuran BPJS Kesehatan berdasarkan kelas sebagai berikut : Kelas 1 : Rp 150.000/orang/bulan, Kelas 2 : Rp 100.000/orang/bulan, dan Kelas 3 Rp 42.000/orang/bulan. (min)